3 Alasan Hukum Pembuat Mural Bermuatan Kritik Tidak Dapat Dipidana
Utama

3 Alasan Hukum Pembuat Mural Bermuatan Kritik Tidak Dapat Dipidana

Penghapusan-kriminalisasi mural dinilai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang dijamin, dilindungi konstitusi, kovenan Sipol, UU HAM. LBH Jakarta meminta Presiden, Kapolri, Mendagri untuk menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat yang disampaikan masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Umumnya kritik ditujukan kepada kebijakan dan tindakan pejabat publik,” kata Ali.   

Menurut Ali, pejabat publik semestinya sudah mengetahui konsekuensi mengemban jabatan yang diampunya sebagai pejabat publik. Publik pun punya hak untuk memberi masukan tentang apa yang seharusnya dilakukan pejabat publik. “Kritik harus diposisikan sebagai hak warga negara. Kewajiban negara itu melindunginya, bukan mematikan kritik,” tegasnya.

Tindakan balasan yang dilakukan terhadap pihak yang melayangkan kritik biasanya melaporkan pihak yang mengkritik ke pihak kepolisian. Menurut Ali, hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk “memberi pelajaran”, sehingga orang merasa ketakutan untuk menyampaikan kritik.

Padahal, Ali menilai ketika masyarakat takut untuk mengkritik justru yang dirugikan adalah pemerintah dan masyarakat sendiri karena tidak dapat menikmati kebijakan yang baik dan teruji argumentasinya dari beragam sudut pandang.

Tags:

Berita Terkait