Somasi Kedua Moeldoko, Riset ICW Bentuk Kontrol Penyelenggaraan Pemerintahan
Utama

Somasi Kedua Moeldoko, Riset ICW Bentuk Kontrol Penyelenggaraan Pemerintahan

Bila Moeldoko membantah seharusnya dengan kajian atau riset serupa, bukan malah akan menempuh jalur hukum. Langkah somasi bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan kritik terhadap jalannya roda pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepostime.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 8 Menit
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi somasi Moeldoko dan ICW secara daring, Senin (9/8/2021). Foto: RFQ
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi somasi Moeldoko dan ICW secara daring, Senin (9/8/2021). Foto: RFQ

“Pak Moledoko tidak boleh kebakaran jenggot”. Demikian harapan yang disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari terkait silang pendapat antara Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW). Hasil riset ICW menyebutkan Moeldoko dituding berburu rente bisnis invermectin (obat Covid-19, red) dan bisnis beras yang berujung ICW disomasi untuk kedua kalinya.

Dia juga berharap Moeldoko sebagai pejabat negara, tak seperti sumbu pendek dengan melayangkan somasi kedua kalinya. Menurutnya, tindakan Moeldoko bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menghendaki kritik masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan. Terlebih di tengah situasi dan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang telah menggelontorkan anggaran dana triliunan rupiah.

“Apa yang sudah dilakukan ICW sudah sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945,” ujar Feri Amsari dalam diskusi daring, Senin (9/8/2021). (Baca Juga: 109 Lembaga Minta Moeldoko Cabut Somasi terhadap ICW)

Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Aturan ini diwujudkan dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Pasal 28 UUD Tahun 1945 perwujudan demokrasi. Nah, riset ICW merupakan bagian tanggung jawab sebagai masyarakat dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia dengan pendekatan ilmiah sebagai bentuk partisipasi masyaraka.   

Pasal 8 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mengatur adanya peran serta masyarakat  dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, “Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih”. Pasal (2) menyebutkan, “Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”. Pasal 3 mengatur tentang asas-asas penyelenggaraan negara yang baik. Mulai asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, hingga akuntabilitas.

“Jadi itu hak ICW sebagai masyarakat memastikan penyelenggaran negara bersih,” tegasnya.

Dia meminta Moeldoko membaca Pasal 5 angka 6 UU 28/1999 yang menyebutkan, “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk:..6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas ini ICW telah menjalankan tugasnya yang dilindungi konstitusi dan UU. Respons Moeldoko terhadap hasil riset ICW amat berlebihan dan terlampau terburu-buru. Semestinya, kajian ilmiah dan pandangan masyarakat tak boleh dikrimiinalisasi dengan membungkam hak-hak masyarakat. Apalagi dalam rangka sebagai kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait