109 Lembaga Minta Moeldoko Cabut Somasi terhadap ICW
Terbaru

109 Lembaga Minta Moeldoko Cabut Somasi terhadap ICW

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum diminta agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk pemberangusan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan terkait tudingan bisnis Ivermectin dan beras oleh ICW. Foto: RES
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan terkait tudingan bisnis Ivermectin dan beras oleh ICW. Foto: RES

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik surat somasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW). Surat somasi itu berisi niat Moeldoko menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib bila ICW tidak bisa membuktikan tudingan bahwa Moeldoko berburu rente terkait bisnis Ivermectin (obat Covid-19) dan bisnis beras, serta tidak mau meminta maaf dalam waktu 1 x 24 jam.   

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 109 lembaga itu menilai somasi tersebut bentuk pembungkaman kritik dan semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik saat menerima kritik dari masyarakat. 109 lembaga yang dimaksud diantaranya: YLBHI, PBHI, Auriga Nusantara, ICJR, PSHK, ELSAM, ICEL, IJRS, IMPARSIAl, KontraS, LeIP, Greenpeace Indonesia, WALHI, AJI Indonesia, Serikat Mahasiswa Progresif UI, BEM STHI Jentera, BEM PM Universitas Udayana, BEM UI, LBH Makassar, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Yogyakarta, LBH Samarinda, Aliansi BEM Seluruh Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, LBH PP Muhammadiyah, sejumlah BEM dan LBH lain, dan lain-lain.   

Untuk itu, mereka mendesak Moeldoko menghormati proses demokrasi yakni kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan penelitian tersebut. Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan diminta mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW.

“Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk pemberangusan,” ujar salah perwakilan Koalisi dari PBHI, Julius Ibrani kepada Hukumonline, Jum’at (30/7/2021). (Baca Juga: Bantah Tudingan Berburu Rente, Moeldoko Somasi ICW)

Julius menerangkan ICW sebagai bagian masyarakat sipil sedang menjalankan tugas pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan. Hal ini sangat lazim dilakukan organisasi masyarakat sipil lain sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terlebih, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan kajian ilmiah didukung data dan fakta dalam konteks terkini upaya pencegahan korupsi di sektor farmasi. 

“Tidak salah jika dikatakan langkah Moeldoko baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan,” sebutnya.

Dalam kasus ini, ada dua isu yang tampak di masyarakat. Pertama, upaya pemberangusan nilai demokrasi yang mengabaikan serangkaian regulasi hak menyatakan pendapat. Langkah Moeldoko ini berpotensi besar menurunkan nilai demokrasi di Indonesia Apalagi, pada awal Februari lalu, The Economist Intelligence Unit (EIU), menempatkan Indonesia pada peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi yang dirilis EIU dengan skor 6.3. Ini angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir.

Tags:

Berita Terkait