3 Alasan Penolakan Pengampunan bagi Koruptor
Utama

3 Alasan Penolakan Pengampunan bagi Koruptor

Mulai dari penegakan hukum yang berbeda, dampak diberikannya pengampunan kepada koruptor, dan mekanisme hukumnya. Jika pemerintah serius ingin mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, daripada pengampunan lebih baik mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pengajar STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti.
Pengajar STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto ingin memaafkan koruptor dalam bentuk amnesti atau abolisi dengan syarat mengembalikan uang negara menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai setidaknya ada 3 alasan pengampunan bagi koruptor itu harus ditolak. 

Pertama, pernyataan Prabowo itu menunjukan sudut pandang yang berbeda dalam penegakan hukum korupsi yang seolah hanya dibutuhkan untuk mengembalikan uang negara. Padahal, penegakan hukum korupsi tujuannya adalah pemberantasan korupsi. 

“Salah satunya untuk menimbulkan efek jera. Ini dua hal yang sangat berbeda loh, yang satu soal ekonomi yang satu soal negara hukum,” kata Bivitri dalam rekaman video yang diunggah di akun pribadinya, Senin (23/12/2024) kemarin. 

Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Kritik Wacana Amnesti Koruptor

YLBHI Catat Sejumlah Kebijakan Era Jokowi Langgar Prinsip Hukum dan HAM

Bivitri mengatakan jika kepentingan ekonomi dan negara hukum itu mau diseimbangkan mempersilakan pemerintah lebih dulu membentuk UU Perampasan Aset. Kedua, dampak pengampunan bagi koruptor. Potensi yang muncul justru akan menimbulkan dampak ketidakadilan dan membuat orang-orang serakah justru makin senang untuk mencoba korupsi. Sebab, nanti uangnya bisa dia kembalikan kapan saja mungkin sebagian, dan sisanya disembunyikan. 

Ia menekankan akuntabilitas dan keadilan. Dengan sistem yang ada saat ini secara teknis bakal sulit mengelola pengampunan itu secara akuntabel. Pertanyaannya, siapa dan bagaimana memutuskan dan transparansinya. “Bagaimana mekanisme memberi ampun, ini harus dibicarakan agar jangan sampai malah mekanisme pengampunan ini menjadi kesempatan korupsi baru,” dalihnya.

Berapa banyak uang hasil korupsi yang harus dikembalikan sebagai syarat untuk bisa diberi pengampunan? Apakah korupsi Rp10 triliun dan dikembalikan setengahnya, kemudian mendapat pengampunan? Hal ini mirip seperti dagang, koruptor hanya perlu menghitung untung dan ruginya. Sehingga koruptor hanya perlu melakukan korupsi dalam jumlah yang besar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info