Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) 2024-2029 baru saja mengucapkan sumpah janji lima pimpinan di Istana Negara. Disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, para pimpinan dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK berjanji bakal menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh dan tidak pandang bulu.
“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” demikian penggalan sumpah jabatan yang diucapkan lima pimpinan KPK dan anggota Dewas di Istana Negara, Senin (16/12/2024) kemarin.
Seusai pengucapan sumpah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan dalam pelaksanaan tugas pimpinan dan Dewas nantinya bakal berpedoman pada tugas dan fungsi dari KPK. Setyo juga menuturkan selama menjabat bakal menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka pemberantasan pemborosan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.
Baca juga:
- Ini Background dan Gagasan Setyo Budiyanto, Ketua KPK 2024-2029
- Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih Periode 2024-2029, dari Polisi hingga Hakim
Dia berharap betul agar APBN dapat terjaga dengan baik sesuai dengan peruntukannya. Termasuk soal pemberantasan korupsi yang acap kali terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Kedua sektor itu bakal menjadi perhatian KPK di bawah kepemimpinan bersama dengan empat komisioner lainnya.
“Menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan, APBN-nya bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa itu betul-betul sesuai dengan ketentuan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Setkab.
Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan betapa pentingnya operasi tangkap tangan (OTT) sebagai bagian tak terpisahkan dari kewenangan penyadapan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia mewanti-wanti agar pemberantasan korupsi dilakukan di semua sektor tanpa tedeng aling-aling.
















