Komisi VI menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Substansi yang dibahas salah satunya mengenai posisi keuangan BUMN apakah dikategorikan sebagai keuangan negara.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Profesor Mailinda Eka Yuniza, menilai perubahan UU BUMN ini ingin menggali sejauh mana cakupan keuangan negara dalam politik hukum. Prof Mailinda menjelaskan secara umum ada 2 pandangan mengenai keuangan negara.
Pertama, mengartikan keuangan negara secara sempit yakni APBN dan APBD. Kedua, keuangan negara secara luas termasuk keuangan BUMN dan BUMD. Definisi keuangan negara secara luas memberikan kepastian hukum, untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian negara karena kelemahan rumusan UU.
Definisi keuangan secara sempit atau luas itu sudah diajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya ada beberapa putusan MK terkait yakni putusan MK No.48/PUU-XI/2013, No.62/PUU-XI/2013, No.59/PUU-XVI/2018, dan No.26/PUU-XIX/2021. Putusan MK itu solid dan mengarah pada definisi luas keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara.
“Putusan itu muncul terkait fungsi BUMN sebagai kepanjangan tangan negara dalam pengelolaan kekayaan negara,” kata Prof Mailinda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VI DPR, Kamis (25/9/2025).
Baca juga:
- Dekan FHUI : Direksi dan Komisaris BUMN Termasuk Penyelenggara Negara
- Revisi UU BUMN Digodok Lagi, Akademisi Ingatkan Risiko Hapus Status Penyelenggara Negara
BUMN mengalami transformasi melalui UU 19/2003 dengan menghapus Perusahaan Jawatan (Perjan) yang sebelumnya menjalankan pelayanan masyarakat dengan modal yang tidak terpisah dari APBN. Kemudian bertransformasi menjadi Perusahaan Umum (Perum) atau persero.
















