3 Guru Besar FH Ini Bongkar 'Konflik' Norma Keuangan Negara
Terbaru

3 Guru Besar FH Ini Bongkar 'Konflik' Norma Keuangan Negara

Sejumlah putusan MK solid dan mengarah pada definisi luas keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara. RUU BUMN perlu mengatur detail tentang BJR.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Kiri-kanan: Dekan FH Universitas Jember, Prof I Gede Widhiana Suarda, Guru Besar FH Universitas Gadjah Mada, Profesor Mailinda Eka Yuniza, dan Guru Besar Ilmu Hukum FH  Universitas Lampung, Profesor Rudy Lukman. Foto: Tangkapan layar youtube
Kiri-kanan: Dekan FH Universitas Jember, Prof I Gede Widhiana Suarda, Guru Besar FH Universitas Gadjah Mada, Profesor Mailinda Eka Yuniza, dan Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Lampung, Profesor Rudy Lukman. Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi VI menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Substansi yang dibahas salah satunya mengenai posisi keuangan BUMN apakah dikategorikan sebagai keuangan negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Profesor Mailinda Eka Yuniza, menilai perubahan UU BUMN ini ingin menggali sejauh mana cakupan keuangan negara dalam politik hukum. Prof Mailinda menjelaskan secara umum ada 2 pandangan mengenai keuangan negara.

Pertama, mengartikan keuangan negara secara sempit yakni APBN dan APBD. Kedua, keuangan negara secara luas termasuk keuangan BUMN dan BUMD. Definisi keuangan negara secara luas memberikan kepastian hukum, untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian negara karena kelemahan rumusan UU.

Definisi keuangan secara sempit atau luas itu sudah diajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya ada beberapa putusan MK terkait yakni putusan MK No.48/PUU-XI/2013, No.62/PUU-XI/2013, No.59/PUU-XVI/2018, dan No.26/PUU-XIX/2021. Putusan MK itu solid dan mengarah pada definisi luas keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara.

“Putusan itu muncul terkait fungsi BUMN sebagai kepanjangan tangan negara dalam pengelolaan kekayaan negara,” kata Prof Mailinda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi VI DPR, Kamis (25/9/2025).

Baca juga:

BUMN mengalami transformasi melalui UU 19/2003 dengan menghapus Perusahaan Jawatan (Perjan) yang sebelumnya menjalankan pelayanan masyarakat dengan modal yang tidak terpisah dari APBN. Kemudian bertransformasi menjadi Perusahaan Umum (Perum) atau persero.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info