3 Kecenderungan Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Minoritas
Terbaru

3 Kecenderungan Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Minoritas

Dalam perkara yang berkaitan dengan diversitas, pluralisme, dan minoritas, cenderung tidak ada penegakan hukum, reviktimisasi, dan populisme yudisial.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Akhmad Agus Fajari, Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo dan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam sebuuah diskusi, Senin (16/6/2025). Foto: ADY
Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Akhmad Agus Fajari, Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo dan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam sebuuah diskusi, Senin (16/6/2025). Foto: ADY

Indonesia memiliki beragam suku bangsa, budaya, agama, dan keyakinan serta adat dan istiadat. Tak jarang sering terjadi gesekan horizontal di masyarakat yang membutuhkan kehadiran negara untuk menyelesaikan masalah secara adil. Sayangnya, praktik yang terjadi belum sesuai harapan, negara melalui aparatnya cenderung tidak melindungi kelompok minoritas sebagaimana mandat konstitusi, tapi mengikuti kemauan mayoritas.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, melihat sedikitnya ada 3 kecenderungan penegakan hukum berkaitan dengan diversitas, pluralisme, dan kelompok minoritas. Pertama, tidak ada penegakan hukum yang dilakukan aparat. Salah satu contoh dari banyak kasus yakni kegiatan sedekah laut di Yogyakarta diobrak-abrik kelompok berkostum mirip ninja membawa senjata tajam. Sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Menurut Halili absennya penegakan hukum itu juga terjadi dalam peristiwa serupa di wilayah lain. Absennya penegakan hukum ini membuat kekerasan terus berulang menimpa kelompok minoritas. Ada impunitas terhadap pelakunya.

“Semacam pola, kasusnya banyak, sepanjang berkaitan dengan minoritas banyak ketiadaan penegakan hukum,” katanya dalam diskusi bertema RUU Polri: Merajut Pluralisme dan Demokrasi untuk Polri yang Toleran dan Profesional, Senin (17/06/2025).

Baca juga:

Kedua, reviktimisasi terhadap kelompok minoritas. Seperti yang dialami warga Tanjung Balai di Medan, Sumatera Utara yang diseret ke pengadilan karena mempersoalkan volume pengeras suara masjid terlalu kencang. Kemudian kasus yang menimpa kelompok Syiah di Sampang, Madura, dimana pesantren dan masjid dibakar serta jemaahnya diusir. Kedua kasus itu serupa, yakni korban malah ditetapkan aparat kepolisian sebagai tersangka dan dirposes ke pengadilan.

Ketiga, populisme yudisial, yakni proses penegakan hukum mengikuti keyakinan mayoritas. Misalnya, ketika suatu kegiatan yang digelar kelompok minoritas diprotes kalangan mayoritas. Alih-alih melindungi kegiatan itu justru polisi malah menyuruh kegiatan dibubarkan dengan dalih membuat keramaian atau kegaduhan.

“Aparat menggunakan mindset berpihak pada mayoritas,” ujarnya.

Padahal jelas mandat Pasal 29 ayat (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan itu jelas menjamin kemerdekaan setiap penduduk, bukan karena mayoritas atau minoritas. Praktiknya terjadi persoalan karena kepolisian hadir sebagai representasi mayoritas, tidak melindungi minoritas.

“Seperti itu penegakan hukum yang berkaitan dengan minoritas,” imbuhnya.

Hasil survei yang dilakukan Setara Institute mencatat totalnya ada 130 persoalan di institusi kepolisian. Dari 130 persoalan itu dikerucutkan menjadi belasan kategori antara lain pengawasan yang minim terhadap Polri, akuntabilitas proses penegakan hukum, jaminan hak tahanan, orientasi pemidanaan dan penyimpangan tafsir keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Seringkali tafsir ini (Kamtibmas) disalahgunakan. Maka kelompok minoritas sering didatangi polisi karena dianggap mengganggu ketertiban,” urai Halili.

Masalah berikutnya akuntabilitas Polri menggunakan senjata, kinerja perlindungan dan pengayoman masyarakat. Penanganan terorisme, akuntabilitas fungsi pelayanan publik, pendidikan kepolisian, tata kelola organisasi dan manajemen sumber daya manusia (SDM). Hubungan antar lembaga dan lain sebagainya.

Untungnya, Halili melihat ada kemauan Polri melakukan transformasi internal. Polri punya peta jalan (roadmap) transformasi mulai dari visi untuk berpedoman pada HAM, menambah jumlah polisi wanita (Polwan) dan lainnya. Persoalannya bagaimana pelaksanaan roadmap tersebut, setidaknya Polri harus diberikan kepercayaan untuk menjalankan transfromasi ini.

“Tarik menarik kepentingan politik yang bisa membuat Polri berbeda dari roadmap,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, mengatakan harus ada pengawasan yang kuat terhadap institusi Polri. Sebab Polri sebagai lembaga yang diberi legitimasi untuk melakukan kekerasan dan menggunakan senjata. Peran polisi penting dalam negara yang menganut sistem demokrasi karena menjaga ketertiban dan pengayom masyarakat.

“Polri penting diawasi karena otoritas kekuasaan yang tidak dibatasi dan diawasi akan berubah menjadi alat penindasan,” bebernya.

Revisi UU Polri sejatinya harus menjawab kebutuhan publik. Bukan sekedar menambah kewenangan, memperpanjang masa pensiun, fasilitas dan lain sebagainya. Aspek keadilan, demokrasi, dan HAM harus menjadi landasan RUU Polri.

“Penting mengatur pengawasan eksternal, termasuk yang dilakukan masyarakat sipil,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info