3 Kewajiban Pelaku Usaha dalam PP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Berita

3 Kewajiban Pelaku Usaha dalam PP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Khususnya dalam membantu program pemerintah.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Disebutkan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, ada tiga kewajiban pelaku usaha dalam membantu program Pemerintah. Mulai dari mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri dan PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

 

“PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 PP ini.

 

Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

 

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca:

 

Rugikan Konsumen

PP ini juga menegaskan, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bertransaksi dengan Konsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam hal PMSE merugikan Konsumen, menurut PP ini, Konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri, dan Pelaku Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang dirugikan harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud.

 

“Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri. Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh publik,”  bunyi Pasal 18 ayat (3,4) PP ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait