Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah. Tapi pemerintah tetap memerlukan dukungan semua elemen masyarakat. Termasuk peran profesi notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pengajar Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) I Made Pria Dharsana, mengatakan setidaknya ada 3 peran notaris dalam mencegah praktik mafia tanah. Pertama, notaris dalam menjalankan jabatannya hanya bersifat formal seperti yang disebut dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yakni putusan MA No.702K/Sip/1973.
“Notaris/PPAT hanya berfungsi mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris/PPAT tersebut. Notaris/PPAT tidak wajib menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan para penghadap notaris,” katanya dalam seminar nasional bertema Peran Masyarakat, Notaris/PPAT dan Pemerintah Dalam Memberantas Mafia Tanah di Indonesia, Selasa (24/10/2023).
Kedua, Made menekankan Notaris/PPAT perlu menerapkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian dalam membuat akta autentik. Prinsip ketelitian dan kehati-hatian yang digunakan Notaris/PPAT mampu meminimalisir tingkat kejahatan mafia tanah di Indonesia. Ketiga, peran Notaris/PPAT memastikan para pihak yang akan melakukan transaksi peralihan hak atas tanah, membacakan, dan penandatanganan akta di hadapan para pihak, memeriksa dan mencocokan dokumen ke BPN, melakukan pengecekan sertipikat dan bertindak hati-hati dalam pembuatan akta.
Baca juga:
- Konsistensi Menegakkan Hukum terhadap Praktik Mafia Tanah
- Dibutuhkan Keberanian untuk Memberantas Mafia Tanah Secara Optimal
Menurut Made, mafia tanah adalah individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan serangkaian tindakan dengan sengaja untuk perbuatan kejahatan yang dapat menimbulkan kasus pertanahan. Tujuannya untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.
Kasus pertanahan meliputi sengketa yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Kemudian konflik adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Kasus pertanahan juga mencakup perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesainnya melalui pengadilan.