3 Peristiwa Menarik dalam Episode Sidang Sengketa Pilpres di MK
Berita

3 Peristiwa Menarik dalam Episode Sidang Sengketa Pilpres di MK

Perdebatan yang disajikan tidak hanya sampai menyentuh aspek-aspek teknis tapi juga sangat filosofis.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Pemohon yang mendalilkan kecurangan maka sudah seharusnya Pemohon pula yang membuktikan tuduhan itu,” ujar Ali Nurdin.

 

  1. Penggunaan Asas-Asas Hukum

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo–Ma’ruf Amin menghadirkan Edward OS Hiariej sebagai ahli. Saat memberikan keterangan, profesor pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) itu menyita perhatian para pengunjung sidang Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan sejumlah postulat hukum dalam bahasa Latin. Menjelaskan substansi tanggung jawab beban pembuktian yang seyogianya berada pada pundak pihak pemohon, Eddy menyebutkan sembilan postulat yang pada substansinya saling menguatkan satu sama lain.

 

“Setiap mahasiswa hukum yang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum telah diajarkan salah satu asas yang berbunyi actori in cumbit probatio. Artinya, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan,” ujar Eddy menyampaikan keterangannya saat sidang berlangsung.

 

Selain asas actori in cumbit probatio ei incumbit, Eddy juga menyebutkan asas probatio qui dicit, non qui negat yang memiliki arti beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat. Kemudian ia juga menggunakan asas probandi necessitas incumbit illi qui agit yang berarti beban pembuktian dilimpahkan kepada penggugat, dan semper necessitas probandi incumbit ei qui agit yang berarti beban pembuktian selalu dilimpahkan pada penggugat.

 

Postulat lain yang disebutkan Edy adalah affirmanti, non neganti, incumbit probation; pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan bukan yang menyangkal, Asas affirmantis est probare berarti orang yang mengiyakan harus membuktikan. Asas reo negate actori incumbit probatio bermakna  jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.

 

Baca juga:

 

Ada pula asas In genere quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat yang berarti siapapun yang membuat tuduhan, baik itu penggugat ataupun tergugat, harus membuktikannya. Kemudian saat menilai permintaan Pemohon untuk juga membebankan pembuktian kepada Termohon serta Pihak Terkait, Eddy menyebutkan hal ini juga bertentangan dengan asas negativa non sunt probanda yang artinya, membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait