3 Sektor Bisnis Ini Penyumbang Terbesar Konflik Agraria Sepanjang 2023
Utama

3 Sektor Bisnis Ini Penyumbang Terbesar Konflik Agraria Sepanjang 2023

Meliputi sektor perkebunan hingga pertambangan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Penanganan konflik agraria ini banyak yang bias. Sejak lahir UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pemerintah harusnya wajib meregistrasi kepemilikan tanah di seluruh Indonesia. Kemudian memetakan peta ketimpangan kepemilikan tanah. Tapi sampai saat ini kewajiban itu belum dituntaskan bahkan masyarakat yang cenderung aktif untuk mendaftarkan tanahnya.

Konflik agraria yang tak segera ditangani serius akan semakin sulit penyelesaiannya. Bahkan ketika lahannya berhubungan dengan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Proses penyelesaiannya rumit dan berbelit serta perlu kepemimpinan yang mampu melakukan koordinasi secara baik. Contohnya ketika menangani proses relokasi 4 desa di Bogor yang terdampak bencana.

Semua lembaga pemerintah termasuk Presiden sudah menginstruksikan agar korban mendapat lahan pengganti. Tapi prosesnya tidak mudah karena Kementerian BUMN beradalih harus ada aksi korporasi yang melepas aset lahan milik PTPN 8 yang dijadikan lahan pengganti. Saham pemerintah di PTPN 8 hanya 15 persen dan sisanya milik holding PTPN.

Dadan menjelaskan, Ombudsman kemudian menjadikan penyelesaian ini sebagai laporan inisitatif. Kemudian melakukan koordinasi kepada semua pihak terkait baik secara formal dan informal. Alhasil prosesnya berbuah hasil, lahan itu dialihkan untuk pemerintah daerah dengan tujuan untuk segera diredistribusi kepada masyarakat yang direlokasi.

“Kalau tidak ada yang memimpin ini tidak jalan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait