4 Cara Mengetahui Transaksi Keuangan Mencurigakan
Terbaru

4 Cara Mengetahui Transaksi Keuangan Mencurigakan

Merujuk pada The Financial Action Task Force (FATF), dalam konteks Indonesia terdapat UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU, terdapat 4 cara mengetahui adanya transaksi keuangan mencurigakan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Identifikasi transaksi keuangan mencurigakan merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Tindakan tersebut diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Dalam tindakan pertukaran atau perpindahan uang, tidak dipungkiri terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang kemudian memicu adanya transaksi keuangan mencurigakan.

Untuk menghindari hal itu, hadirlah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang berperan penting dalam penelusuran aset hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money. 

Baca Juga:

Kedudukan PPATK diatur dalam Pasal 37 UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana kedudukannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun yang bertanggung jawab kepada Presiden.

PPATK berperan penting dalam program assets recovery, terutama dalam hal pemberian informasi intelijen di bidang keuangan untuk keperluan penelusuran aset, baik pada waktu proses analisis transaksi keuangan maupun pada saat proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terdakwa di sidang peradilan.

PPATK dibentuk sejak 2002 silam yang bersamaan dengan pengesahan UU TPPU. PPATK hadir sebagai upaya Indonesia ikut serta dalam memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisasi, seperti pencucian uang dan terorisme.

Tugas dan wewenang PPATK diatur dalam UU No.15 Tahun 2002 yang lalu diubah ke UU No. 25 Tahun 2003, dan kembali diubah menjadi UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, untuk memperkuat penataan PPATK.

Mengutip Pasal 39 UU TPPU, PPATK memiliki tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan lembaga luar negeri untuk mencegah dan menangani kejahatan pencucian uang.

Selain tugas tersebut, PPATK juga menyuplai informasi tentang harta kekayaan calon pejabat negara dengan tujuan mencegah terpilihnya pejabat negara yang tidak berintegritas. Kemudian, PPATK juga bekerjasama dengan Ditjen Pajak untuk meneliti dan menggali potensi pendapatan negara dalam bentuk pajak melalui Rezim Anti Pencucian Uang.

Merujuk pada The Financial Action Task Force (FATF), dalam konteks Indonesia terdapat UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU, menjelaskan bahwa transaksi keuangan mencurigakan meliputi:

  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan
  2. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
  4. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kemudian, terdapat pula indikator umum yang termasuk dalam transaksi keuangan mencurigakan, di antaranya:

  1. Tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas
  2. Menggunakan uang tunai dalam jumlah relatif besar atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran
  3. Aktivitas transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.

Untuk itu, perlu identifikasi transaksi keuangan mencurigakan untuk mencegah adanya tindak pidana pencucian uang. Namun, bukan berarti setiap transaksi keuangan mencurigakan merupakan tindak pidana, bisa saja merupakan transaksi legal dari penjualan aset di waktu tertentu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info