PPATK Kembali Hentikan Transaksi Diduga Terkait Investasi Ilegal
Terbaru

PPATK Kembali Hentikan Transaksi Diduga Terkait Investasi Ilegal

Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara dan blokir transaksi yang diduga investasi ilegal. Penghentian ini dilakukan setelah PPATK kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Adapun transaksi dimaksud mencapai nilai Rp150,4 miliar yang berasal dari delapan rekening.

“Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp 150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana, Senin (7/3).

Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan. Ivan menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

Baca:

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah. Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasana dengan penyidik.

Tags:

Berita Terkait