PPATK Kembali Hentikan Transaksi Diduga Terkait Investasi Ilegal
Terbaru

PPATK Kembali Hentikan Transaksi Diduga Terkait Investasi Ilegal

Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai Rp202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum. Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.

Untuk mencegah kerugian lebih besar pada masyarakat, PPATK menggandeng berbagai pihak termasuk perguruan tinggi di Indonesia. Kerja sama antara PPATK dan perguruan tinggi tersebut dapat dituangkan dengan kerja sama nyata antara kedua belah pihak melalui berbagai giat atau program strategis secara komprehensif dan berkelanjutan.

Terkait investasi ilegal, Penyidik Bareskrim Polri juga masih terus melakukan tracing terhadap aset milik (Indra Kenz), termasuk mengejar aset dari pacar hingga pihak keluarganya. Dalam hal tersebut, penyidik juga mengingatkan kepada pihak-pihak lain yang turut menerima uang atau aset tersebut. Sebab, penyidik tak menutup kemungkinan untuk juga ikut mengusutnya.

“Ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan seperti dikutip dari situs Humas Polri.

Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Seperti dikutip dari Antara, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebutkan, kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.

“Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” kata Warda, Kamis (24/2) lalu.

Diketahui, Indra Kenz merupakan influcer (pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo. Ia dijuluki warganet sebagai “crazy rich” atau orang kaya yang bergelimang harta dari Medan.

Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.

Tags:

Berita Terkait