Kemendag Hentikan Pelatihan Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal di Bali
Terbaru

Kemendag Hentikan Pelatihan Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal di Bali

Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pelatihan perdagangan berjangka komoditas yang digelar PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) di Kuta, Bali, karena ilegal atau tidak memiliki izin.

"Kegiatan tersebut dihentikan karena pelatihan dan pertemuan tersebut tidak memiliki izin dari Bappebti. Pertemuan itu juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK)," kata pelaksana tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana melalui keterangan resmi, yang dikutip Senin (7/3).

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali. (Baca: Tips dari BPKN Agar Tidak Dirugikan dalam Transaksi Digital)

"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," katanya.

Ia menambahkan Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti, sehingga terbukti acara pelatihan dan pertemuan yang digelar Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, serta denda Rp 10.000.000.000, (sepuluh miliar) sampai dengan Rp 20.000.000.000. (dua puluh miliar) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Menurut Aldison, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Tags:

Berita Terkait