4 Catatan PSHK Terhadap Proses Pemilihan Calon Hakim MK Usulan DPR
Terbaru

4 Catatan PSHK Terhadap Proses Pemilihan Calon Hakim MK Usulan DPR

Proses pemilihan hakim konstitusi usulan DPR mengesankan bentuk intervensi DPR ke kekuasaan kehakiman.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama. Foto: Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) lembaga yang penting mengawal tegaknya konstitusi, sebagai The Guardian Of Constitution. Hakim konstitusi bukan orang sembarangan, karena harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Bahkan standar akademiknya juga tinggi karena syarat hakim MK harus mengantongi ijazah doktor dengan dasar sarjana berlatar belakang pendidikan hukum.

Belum lama ini rapat pleno Komisi III DPR memilih, Arsul Sani, anggota Komisi II sebagai calon yang diusulkan DPR menjadi hakim MK. Nantinya politisi fraksi PPP itu menggantikan hakim konstitusi Wahidudddin Adams yang habis masa baktinya.  Karenanya, Arsul pun mengikuti seleksi calon hakim konstitusi.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, saat konferensi pers usai rapat pleno mengungkapkan Arsul Sani meraih suara mayoritas 9 Fraksi dari tujuh calon hakim MK yang telah mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya, sejak Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26//9/2023). Seleksi dilakukan secara maraton sedari tes pembuatan makalah hingga tanya jawab.

Ketujuh nama calon Hakim MK yang mengikuti Fit and Proper Test itu meliputi Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., Dr. Firdaus Dewilmar S.H., M. Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi S.H., M. Hum.,  Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H, M.H., M. Hum.,  Prof. Dr. Abdul Latif S.H., M. Hum.,  Dr. Haridi Hasan S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani S.H, M.Si. Pr.M.

Baca juga:

Dalam rapat pleno Komisi III itu seluruh fraksi sepakat mengusulkan Arsul Sani sebagai hakim MK. Arsul memang sempat menjadi anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sejak periode 2014-2019 dan di periode 2019-2024. Namun belakangan baru beberapa bulan terakhir Arsul dipindahkan fraksi partainya ke Komisi II.

“Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani,” kata Adies.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait