4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika Review Perjanjian hingga Hak Karyawan yang di-PHK/Resign
10 Artikel Klinik Terpopuler:

4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika Review Perjanjian hingga Hak Karyawan yang di-PHK/Resign

Haruskah surat wasiat dibuat di hadapan notaris hingga bolehkah caleg dari jalur independent turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika Review Perjanjian hingga Hak Karyawan yang di-PHK/Resign
Hukumonline

Artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum dan dibuat berdasarkan riset hukum berkualitas serta mendalam senantiasa Klinik Hukumonline berikan kepada masyarakat secara cuma-cuma.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari 4 hal yang harus diperhatikan ketika review perjanjian hingga hak-hak karyawan yang di-phk dan yang resign. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. 4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika Review Perjanjian

Dalam membuat suatu perjanjian, perlu dirumuskan klausul-klausul yang mengakomodir kepentingan masing-masing pihak. Setidaknya ada 4 hal yang harus diketahui ketika me-review perjanjian, salah satunya mengenali jenis perjanjian yang dibuat.

  1. Haruskah Surat Wasiat Dibuat di Hadapan Notaris?

Menurut KUH Perdata, surat wasiat boleh dibuat dengan akta olografis, akta umum, atau surat wasiat tertutup. Apakah masing-masing jenis akta tersebut harus dibuat di hadapan notaris?

  1. Upaya Hukum atas Putusan PHI yang Inkracht

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Atas putusan PHI tersebut, apa saja upaya hukum yang dapat ditempuh jika pengusaha tidak melaksanakan putusannya?

  1. 17 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Penjelasannya

Pemerintah dalam menjalankan wewenangnya untuk mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Terdapat setidaknya 17 macam AAUPB, salah satunya adalah asas kemanfaatan.

Tags:

Berita Terkait