4 Hal yang Harus Perusahaan Perhatikan soal Pelindungan Data Pribadi
Terbaru

4 Hal yang Harus Perusahaan Perhatikan soal Pelindungan Data Pribadi

Ada ancaman pidana berupa denda hingga Rp60miliar untuk perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Pendiri dan pengurus APPDI Danny Kobrata saat menyampaikan materi sesi kedua di hari pertama dalam Bootchamp bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi', Rabu (24/5/2023). Foto RES
Pendiri dan pengurus APPDI Danny Kobrata saat menyampaikan materi sesi kedua di hari pertama dalam Bootchamp bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi', Rabu (24/5/2023). Foto RES

Pengakuan pelindungan data pribadi dalam undang-undang menuntut sejumlah kepatuhan hukum baru bagi perusahaan. Penjelasan itu disampaikan Danny Kobrata, pendiri dan pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) dalam Bootcamp Hukumonline Rabu (24/5/2023) kemarin. Hukumonline menggelar acara ini bersama APPDI bertajuk “Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi”.

Setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan mengacu rambu-rambu UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuannya tentu saja agar perusahaan aman dari sanksi hukum baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. “Korporasi tidak dapat dijatuhi pidana penjara melainkan pidana denda 10 kali dari maksimal pidana denda,” ujar Danny merujuk bunyi Pasal 70 ayat 3 UU PDP.

Baca Juga:

Perlu diingat, pidana denda paling yang diatur dalam UU PDP berkisar antara Rp4miliar-Rp6miliar. Artinya, perusahaan bisa dijatuhi sanksi pidana denda mulai dari Rp4miliar hingga Rp60miliar.

Danny menjelaskan perlu dilakukan Data Protection Impact Assessment atau Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi. Selanjutnya perusahaan harus melakukan hal berikut.

1. Setiap kegiatan baru terkait pemrosesan harus mempertimbangkan kebutuhan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi

2. Memberi pelatihan kepada karyawan terkait kewajiban Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi

3. Kebijakan internal perusahaan harus mencantumkan referensi ke persyaratan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi

4. Membuat format standar dokumen dan proses Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi

Bootcamp Hukumonline bersama APPDI selama dua hari ini membedah konsep hingga penerapan teknis UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hari pertama mengulas dua topik yaitu “Konteks dan Latar Belakang Pelindungan Data Pribadi” dan “UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)”. Hari kedua melatih peserta dalam dua sesi praktik yaitu “Merancang dan Menjalankan Program Pelindungan Data Pribadi” dan “Praktik Perancangan Beberapa Dokumen bagi Data Protection Officer”.

Hukumonline.com

Suasana Bootcamp Hukumonline bertajuk “Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi”.  

Danny menjelaskan sejumlah materi pada sesi kedua di hari pertama kemarin. Isi materi yang ia jelaskan meliputi Prinsip-Prinsip PDP, Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi, Hak-Hak Subyek Data Pribadi, dan Kewajiban-Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi.

Tentang APPDI

APPDI didirikan pada tanggal 17 Juli 2020. Badan hukum perkumpulan ini mendapatkan pengesahan sebagai Perkumpulan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK No. AHU-00074.AH.01.07.TAHUN 2020 bertanggal 2 September 2020. APPDI didirikan untuk para Data Protection Officer (DPO) yang dalam UU PDP disebut sebagai Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Pelindungan Data Pribadi. Baca selengkapnya di https://appdi.or.id/tentang-appdi/.

Jabatan itu diatur khusus termasuk ruang lingkup tugasnya. Pasal 54 ayat (1) UU PDP menyebut Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi memiliki tugas paling sedikit: a. menginformasikan dan memberikan saran kepada Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini; b. memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini dan kebijakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi; c. memberikan saran mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dan memantau kinerja Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi; dan d. berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi.

Hingga saat ini belum ada lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk jabatan itu. Bootcamp Hukumonline bersama APPDI ini adalah upaya mempersiapkan sebanyak mungkin DPO yang kompeten. Para narasumber bootcamp adalah praktisi dari kalangan advokat berpengalaman yang menguasai bidang hukum dan teknologi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info