4 Instansi Ini Berperan Kembalikan Aset TMII ke Negara
Berita

4 Instansi Ini Berperan Kembalikan Aset TMII ke Negara

Ada hasil audit BPK, legal audt FH UGM, audit finansial BPKP dan pendampingan KPK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ilsutrasi peralihan aset ke Negara. HOL
Ilsutrasi peralihan aset ke Negara. HOL

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengambil alih aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Kemensetneg menyatakan ada peran besar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di balik pengambilalihan aset tersebut.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu (7/4).

Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII dari Fakultas Hukum UGM, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK.

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII

Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati mengatakan pihaknya juga mempunyai peran dalam pengambil alihan ini. KPK, kata Ipi, melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik. (Baca: Penangkapan Samin Tan dan Surganya Koruptor di Singapura)

“Salah satunya terkait manajemen aset daerah. KPK menemukan banyaknya aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” ujar Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Hilangnya aset negara karena beberapa sebab, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Menurutnya tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga. Melalui fokus area intervensi manajemen aset, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait