4 Langkah Bagi Perbankan dalam Hadapi Risiko Krisis Akibat Covid-19
Berita

4 Langkah Bagi Perbankan dalam Hadapi Risiko Krisis Akibat Covid-19

Tekanan Covid-19 bagi perbankan akan terasa dalam beberapa bulan ke depan. Mitigasi risiko jadi kunci penting hadapi tekanan tersebut agar terhindar dari krisis.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Heru menambahkan pihaknya telah menerbitkan relaksasi yang dapat mengurangi tekanan bagi bank yang diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dia mengatakan aturan tersebut bertujuan antara lain untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19 untuk dibantu perbankan melalui restrukturisasi kreditnya. Dengan restrukturisasi, debitur dapat memiliki ruang bernapas dan bank dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang dalam kondisi bagus menata arus kasnya.

Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan Direktur BRI, Sunarso, menyatakan kondisi saat ini jauh lebih berisiko dibandingkan krisis-krisis sebelumnya. Dia menjelaskan hampir seluruh sektor terpengaruh akibat pandemi Covid-19. (Baca: Menyoal Rencana Penunjukan Bank Himbara Sebagai Bank Jangkar)

Dia mengatakan efek Covid-19 bagi perbankan baru akan terasa dalam beberapa bulan ke depan. Meski demikian, dia menyatakan manajemen risiko perbankan nasional saat ini sudah siap menghadapi tekanan tersebut.

Selain itu, Sunarso juga menjelaskan sehubungan POJK 11/2020 tersebut telah melakukan langkah-langkah berupa pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah, dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan. Kemudian, Himbara juga telah melakukan Restrukturisasi kepada nasabah terdampak sesuai kategori.

Dia menyampaikan realisasi restrukturisasi kredit atas debitur terdampak Covid-19 oleh Himbara sampai dengan periode 30 April 2020 adalah 1.718.507 debitur dengan total baki debet sebesar Rp 223,16 triliun. Namun, Sunarso menjelaskan masih ada multitafsir di masyarakat mengenai restrukturisasi tersebut.

“Mesti diklarifikasi soal pernyataan ada pembebasan kredit. Sesungguhnya kebijakan pemerintah itu sesungguh menunda pembayaranbukan pembebasan. Penundaan ini memberi tekanan likuiditas juga karena bank tidak boleh menunda pembayaran bunga deposito kepada deposan,” jelas Sunarso.

 

Tags:

Berita Terkait