4 Langkah Pemerintah Tindak Lanjuti Pencemaran Laut Kapal MT AASHI
Terbaru

4 Langkah Pemerintah Tindak Lanjuti Pencemaran Laut Kapal MT AASHI

Pembersihan area tercemar aspal, pengambilan sampel, penghitungan kerugian akibat kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan, serta meminta tanggung jawab pemilik kapal atas insiden pencemaran dalam bentuk kompenasasi.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Dilansir dalam rilis resmi Indonesia Ocean Justice Iniatiate (IOJI) yang diterima Hukumonline, Selasa (28/2/2023), Kapal MT AASHI kandas di perairan Indonesia beberapa waktu lalu. Tepatnya, sejak 11 Februari 2023 usai badan kapal keropos dan dihantam ombak. Peristiwa tersebut lantas berujung pada pencemaran laut karena tumpahan aspal oleh kapal MT AASHI di perairan Nias Utara, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pemerintah telah membentuk dan menurunkan Tim Gabungan. Tim Gabungan tersebut terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), serta pemerintah daerah (Pemda).

“Ada empat tindak lanjut yang akan ditempuh pasca mengunjungi lokasi MT AASHI karam yaitu pembersihan area tercemar aspal, pengambilan sampel, penghitungan kerugian akibat kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan, dan pengusutan untuk meminta pertanggungjawaban pemilik kapal atas insiden pencemaran dari kapal MT AASHI dalam bentuk kompensasi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, Senin (27/2/2023).

Perwakilan pemilik kapal sudah menunjuk PT Nusantara Salvage Indonesia guna melaksanakan kegiatan pembersihan. “Perlu diingat selain mengangkat rangka kapal yang tenggelam, pemilik kapal juga bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi. Belum diketahui secara pasti apakah PT Nusantara Salvage Indonesia juga akan melaksanakan pembersihan tumpahan minyak yang bahkan sudah mencemari kawasan konservasi Sawo-Laweha.”

IOJI amat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan tim gabungan pemerintah. Mereka memandang langkah yang disampaikan Laksda TNI Dr. Adin menangani pencemaran di Kecamatan Tugala Oyo, Pulau Nias, sudah tepat. Terdapat 2 pijakan dalam hukum Internasional berkenaan dengan kompenasasi. Antara lain International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992 dan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage 1992.

“Setidaknya ada dua hal penting yang dapat menjadi pembelajaran dari kejadian ini yaitu Port State Control dan Flag State Responsibility. Badan kapal MT AASHI yang ditemukan keropos mengindikasikan kondisi kapal tersebut tidak laik laut. Pasal 219 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) mengatur bahwa negara pelabuhan, atas permintaan atau inisiatif sendiri, wajib untuk mengambil tindakan administratif agar kapal yang kondisinya tidak laik laut dan berpotensi merusak lingkungan laut yang sedang berada di pelabuhannya tidak berangkat melaut,” ungkap Co-Founder IOJI, Andreas Aditya Salim.

Dalam hal ini, kapal hanya diizinkan berlayar atas alasan perbaikan di galangan terdekat. Dengan demikian, masalah ketidaklaikan melaut kapal dapat terselesaikan. Perizinan untuk berlayar kembali baru bisa diperoleh jika kapal telah diperbaiki. Andreas mengacu pada Pasal 94 ayat (3) UNCLOS yang menegaskan negara bendera kapal wajib memastikan, diantaranya, perihal kelaiklautan kapal. Terhadap karamnya MT AASHI juga penting dilakukan sejumlah langkah validasi terlebih dahulu.

Tags:

Berita Terkait