4 Langkah Serikat Buruh Pasca DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU
Terbaru

4 Langkah Serikat Buruh Pasca DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

Bakal melakukan uji formil dan materil ke MK, menggelar demonstrasi, dan kampanye internasional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kalangan organisasi masyarakat sipil lainnya seperti LBH Jakarta juga memberikan catatan terkait persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum, menilai persetujuan itu menegaskan DPR tidak berpihak terhadap aspirasi rakyat khususnya kalangan buruh. DPR tidak mempertimbangkan pemenuhan syarat penetapan Perppu secara objektif dan berbasis keilmuan (scientific).

Presiden Joko Widodo dinilai memilih jalan pintas untuk memberlakukan kembali UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional dengan menetapkan Perppu Cipta Kerja yang muatan materinya identik (10 klaster). Terlihat juga dalam penjelasan umum dan Pasal 184 Perppu 2/2023 yang memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu melanggar konstitusi karena menghilangkan objek Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Yakni perbaikan terhadap pembentukan UU Cipta Kerja. Paling serius, Presiden dan DPR secara bermufakat mengulang masalah pembentukan UU yang cacat formil dengan tidak memberikan akses kepada masyarakat.

“Bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna,” kata Citra.

DPR gagal menguji pemenuhan syarat pembentukan Perppu oleh Presiden. Citra menilai Presiden dan DPR bermain-main dengan penafsiran dan pemenuhan syarat objektif ‘ikhwal kegentingan yang memaksa’ sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Kemudian putusan MK No.138/PUU-VII/2009 yang memberi pedoman pembentukan Perppu. Yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Mahari memimpin rapat paripurna persetujuan terhadap Perppu 2/2023  menjadi UU. Kendati tak bulat lantaran hanya 7 fraksi partai yang memberikan persetujuan, Perppu tetap berstatus menjadi UU. Dengan demikian, Perppu 2/2023 bakal berubah menjadi UU tentang penetapan Perppu 2/2023 nantinya.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakkah rancangan UU tentang penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung DPR, Selasa (21/3/2023).

Mayoritas fraksi partai memberikan persetujuan. Seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara dua fraksi partai  yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai  Demokrat. Malahan,  anggota Fraksi PKS pun melakukan walk out dari ruang rapat paripurna.

Tags:

Berita Terkait