Amnesty International: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Melanggar Kovenan Sipol
Terbaru

Amnesty International: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Melanggar Kovenan Sipol

Karena diterbitkan tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat sehingga mengabaikan hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam urusan publik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: amnesty.id
Ilustrasi: amnesty.id

Berbagai organisasi masyarakat sipil memprotes sikap DPR yang menyetujui Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menilai langkah DPR itu gegabah karena proses penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah sarat masalah.

Wirya berpendapat, penerbitan Perppu tidak mengandung unsur kedaruratan sebagaimana klaim pemerintah. Dengan penerbitan dan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, pemerintah dan DPR dapat dianggap tidak menghargai dan mengindahkan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Ditambah banyak penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil, mengingat Perppu ini berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan. DPR harusnya lebih berhati-hati dalam menyikapi Perppu Cipta Kerja dan tidak gegabah maupun terburu-buru dalam melakukan pengesahan.

“DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat, bukan terang-terangan mengabaikannya,” katanya dalam keterangan, Rabu (22/03/2023) kemarin.

Baca juga:

Selain itu, Wirya melihat penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat jelas merenggut hak setiap orang untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Wirya memaparkan penjelasan umum UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan proses pembentukan perturan perundang-undangan harus dilakukan dengan partisipasi bermakna. Ketentuan itu mensyaratkan adanya hak warga untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Tags:

Berita Terkait