Ia mengatakan upaya pembukaan kanal baru bagi kelompok masyarakat sipil setiap presidensi C20 untuk tetap konsisten menagih komitmen serta mengukur realisasi G20 untuk isu perluasan ruang sipil tetap perlu dilakukan. Terutama dengan pertimbangan lebih dari separuh populasi dunia berada di negara-negara G20. Inisiatif yang digagas Sub Pokja Civic Space juga mendapat dukungan banyak masyarakat sipil di seluruh dunia. Misalnya Global Citizen, yang berkantor di New York, berhasil menghimpun 37,8 ribu petisi berisi desakan agar isu kebebasan sipil menjadi prioritas.
Kedua, menjamin kemandirian C20 sebagai mitra pemerintah pemangku presidensi G20. Auditya menjelaskan elemen kemandirian ini merupakan syarat utama karena posisi C20 bukan sebagai dekorasi pendukung berjalannya agenda-agenda pembangunan dari elemen masyarakat sipil, melainkan sebagai penghimpun peer pressure guna mengontrol langsung kinerja dan komitmen para pemimpin dunia dalam forum multilateral tersebut.
Elemen kemandirian ini menjadi esensial untuk membedakan kerja yang dilakukan C20 versus G20. Kemandirian, baik secara teknis maupun substansial, yang sudah dilakukan C20 Indonesia adalah preseden praktik terbaik yang sudah dirintis sejak C20 pertama kali di Korea Selatan. Dalam kapasitasnya sebagai ahli, penagih komitmen pemerintah, penerjemah pelbagai isu kompleks lewat bahasa sederhana, penyeimbang, dan mitra kolaborasi.
Ketiga, memastikan konsistensi antara pernyataan dan perbuatan dari negara pemangku presidensi G20. Auditya mencatat selama Indonesia memangku perhelatan G20 tahun ini, terdapat berbagai peristiwa yang merefleksikan bahwa pesan perlindungan ruang sipil masih sulit diimplemetasikan.
Menjelang KTT, tercatat beberapa pelanggaran ruang sipil yang dialami aktivis dan aktor masyarakat sipil lainnya. Mulai dari pelarangan penyelenggaraan kegiatan kampanye untuk iklim hingga aksi persekusi oleh pihak yang diduga aparat kepolisian terhadap kegiatan konsolidasi masyarakat sipil di Bali.
Pemerintah Indonesia kembali menyalahgunakan kebijakan restriksi mobilitas yang dibuat semasa darurat pandemi lalu untuk membatasi ruang gerak masyarakat dengan alasan menjaga kondusivitas acara G20. Peristiwa-peristiwa ini terjadi saat Indonesia memangku presidensi G20.
Hal itu menunjukkan absennya kehendak pemerintah untuk menerjemahkan makna sesungguhnya dari peningkatan kesejahteraan yang menjadi tujuan G20, dengan pengakuan akan pentingnya perlindungan kebebasan sipil yang merupakan elemen utama negara demokrasi.
















