4 Poin Klarifikasi DPR Soal Informasi Hoax terkait KUHAP di Medsos
Terbaru

4 Poin Klarifikasi DPR Soal Informasi Hoax terkait KUHAP di Medsos

Pengaturan penyadapan, penyitaan gawai, hingga penahanan diklaim lebih ketat dan wajib melalui izin pengadilan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: RES
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Peresmian ini menjadi akhir proses panjang Indonesia dalam pembaruan sistem hukum acara pidana. Namun, peresmian ini bukan tanpa tantangan. Belakangan terakhir di media sosial ramai bermunculan postingan yang menunjukkan empat poin informasi bohong atau hoax mengenai isi KUHAP baru.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan bahwa sejumlah narasi yang menyebutkan KUHAP baru memberi kewenangan luas kepada polisi untuk bertindak sewenang-wenang, sama sekali tidak benar. Setidaknya terdapat empat informasi hoax terkait dengan KUHAP baru di media sosial

“Sebelum saya membaca laporan, saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi terkait adanya hoax yang beredar masif di media sosial. Intinya menyebutkan empat hal yang tidak sesuai fakta,” ujar Habiburokhman.

Baca juga:

Hoaks pertama yang beredar, menyebut KUHAP baru memungkinkan polisi melakukan penyadapan secara diam-diam tanpa izin pengadilan. Habiburokhman menegaskan hal itu tidak benar. Dia berdalih dalam Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru justru tidak mengatur mekanisme penyadapan sama sekali. Pengaturan penyadapan akan dimuat dalam undang-undang khusus yang prosesnya akan dibahas setelah pengesahan KUHAP.

“Dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info