“Sedangkan di POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyebutkan bahwa jika terjadi pertukaran data antar perusahaan, maka harus mendapatkan persetujuan dari subjek data. Ini sedikit berbeda dari UU PDP, yang tidak selalu mewajibkan persetujuan untuk semua jenis pemrosesan data pribadi,” terang Danny.
Ia menekankan bahwa perusahaan di sektor keuangan harus mampu memahami kedua regulasi ini secara komplementer agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. “Jangan sampai kita berpikir bahwa jika sudah tunduk pada aturan sektoral, maka kita bisa mengabaikan UU PDP. Justru sebaliknya, UU PDP menjadi acuan utama yang memperkuat regulasi sektoral tersebut,” ujarnya.
Danny juga menyinggung peran penting Data Protection Officer (DPO) dalam membantu perusahaan mematuhi aturan perlindungan data pribadi. DPO bertanggung jawab memastikan bahwa hak-hak subjek data pribadi dilindungi dan perusahaan tetap patuh terhadap UU PDP. Menurutnya, perusahaan yang sudah memiliki DPO akan lebih siap dalam menghadapi tantangan terkait perlindungan data pribadi.
“Jadi, perusahaan tidak boleh hanya berpatokan pada regulasi sektoral saja atau mengabaikan UU PDP. Sebaliknya, kedua aturan ini harus dilihat sebagai kesatuan yang saling melengkapi,” pungkasnya.
Tanggung Jawab Besar Perusahaan
Sementara itu, Vice President General Counsel Hukumonline, Muhammad Rezafajri, mengatakan implementasi UU PDP tidak hanya memberikan perlindungan bagi pemilik data, tetapi juga menuntut tanggung jawab besar dari perusahaan, khususnya yang berperan sebagai pengendali dan pemroses data.

Vice President General Counsel Hukumonline, Muhammad Rezafajri. Foto: RES
Secara pribadi, dirinya senang dengan hadirnya UU PDP, karena ini akan menjamin keamanan data dan mencegah penggunaan data secara sembarangan oleh perusahaan. Namun, bagi praktisi di industri asuransi, tantangannya jauh lebih besar.
“Kita tidak hanya berperan sebagai individu yang menikmati perlindungan data, tetapi juga sebagai pengendali atau pemroses data yang harus memastikan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
















