4 Prinsip Utama UU PDP yang Harus Diperhatikan Perusahaan dalam Mengelola Data Pribadi
Utama

4 Prinsip Utama UU PDP yang Harus Diperhatikan Perusahaan dalam Mengelola Data Pribadi

Saat ini semua sektor harus merujuk pada UU PDP, termasuk sektor keuangan dan asuransi. Meski begitu, aturan-aturan sektoral tetap harus diperhatikan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

“Sedangkan di POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyebutkan bahwa jika terjadi pertukaran data antar perusahaan, maka harus mendapatkan persetujuan dari subjek data. Ini sedikit berbeda dari UU PDP, yang tidak selalu mewajibkan persetujuan untuk semua jenis pemrosesan data pribadi,” terang Danny.

Ia menekankan bahwa perusahaan di sektor keuangan harus mampu memahami kedua regulasi ini secara komplementer agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. “Jangan sampai kita berpikir bahwa jika sudah tunduk pada aturan sektoral, maka kita bisa mengabaikan UU PDP. Justru sebaliknya, UU PDP menjadi acuan utama yang memperkuat regulasi sektoral tersebut,” ujarnya.

Danny juga menyinggung peran penting Data Protection Officer (DPO) dalam membantu perusahaan mematuhi aturan perlindungan data pribadi. DPO bertanggung jawab memastikan bahwa hak-hak subjek data pribadi dilindungi dan perusahaan tetap patuh terhadap UU PDP. Menurutnya, perusahaan yang sudah memiliki DPO akan lebih siap dalam menghadapi tantangan terkait perlindungan data pribadi.

“Jadi, perusahaan tidak boleh hanya berpatokan pada regulasi sektoral saja atau mengabaikan UU PDP. Sebaliknya, kedua aturan ini harus dilihat sebagai kesatuan yang saling melengkapi,” pungkasnya.

Tanggung Jawab Besar Perusahaan

Sementara itu, Vice President General Counsel Hukumonline, Muhammad Rezafajri, mengatakan implementasi UU PDP tidak hanya memberikan perlindungan bagi pemilik data, tetapi juga menuntut tanggung jawab besar dari perusahaan, khususnya yang berperan sebagai pengendali dan pemroses data.

Hukumonline.com

Vice President General Counsel Hukumonline, Muhammad Rezafajri. Foto: RES

Secara pribadi, dirinya senang dengan hadirnya UU PDP, karena ini akan menjamin keamanan data dan mencegah penggunaan data secara sembarangan oleh perusahaan. Namun, bagi praktisi di industri asuransi, tantangannya jauh lebih besar.

“Kita tidak hanya berperan sebagai individu yang menikmati perlindungan data, tetapi juga sebagai pengendali atau pemroses data yang harus memastikan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya pada kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info