Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki peran sentral dalam mengatur tata kelola data pribadi di Indonesia dan wajib diterapkan oleh semua sektor, termasuk sektor keuangan serta asuransi.
Co-Founder Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI), Danny Kobrata, menjelaskan UU ini dirancang untuk menjadi acuan utama dalam regulasi perlindungan data di Indonesia. Sebelum UU PDP terbit, aturan tentang data pribadi tersebar di berbagai regulasi sektoral yang berbeda.
“Apakah industri tertentu, seperti sektor operasi, keuangan, atau asuransi, harus tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi? Jawabannya adalah iya,” jelas Danny.
Baca Juga:
- Akademisi Ini Sebut Lembaga PDP Harus Segera Dibentuk
- Dua Hal Penting Perusahaan untuk Melindungi Data Pribadi
Danny memaparkan beberapa prinsip utama yang terkandung dalam UU PDP. Prinsip-prinsip ini menjadi panduan bagi perusahaan dalam menjalankan tata kelola data pribadi secara baik dan benar.
Pertama, pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas. Danny mencontohkan beberapa dasar hukum yang sah, seperti persetujuan subjek data, kewajiban kontraktual, atau kepentingan yang sah (legitimate interest).
“Sekarang kita tidak boleh lagi mengumpulkan data pribadi secara sembarangan. Setiap data yang kita kumpulkan harus ada dasarnya,” tegasnya.
















