4 Prinsip Utama UU PDP yang Harus Diperhatikan Perusahaan dalam Mengelola Data Pribadi
Utama

4 Prinsip Utama UU PDP yang Harus Diperhatikan Perusahaan dalam Mengelola Data Pribadi

Saat ini semua sektor harus merujuk pada UU PDP, termasuk sektor keuangan dan asuransi. Meski begitu, aturan-aturan sektoral tetap harus diperhatikan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit
AAUI bekerja sama dengan Hukumonline menyelenggrakan seminar dengan tema “Menghadapi Era Baru Pelindungan Data: Implementasi UU PDP di Industri Asuransi”, Rabu (12/2). Foto: RES
AAUI bekerja sama dengan Hukumonline menyelenggrakan seminar dengan tema “Menghadapi Era Baru Pelindungan Data: Implementasi UU PDP di Industri Asuransi”, Rabu (12/2). Foto: RES

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki peran sentral dalam mengatur tata kelola data pribadi di Indonesia dan wajib diterapkan oleh semua sektor, termasuk sektor keuangan serta asuransi.

Co-Founder Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI), Danny Kobrata, menjelaskan UU ini dirancang untuk menjadi acuan utama dalam regulasi perlindungan data di Indonesia. Sebelum UU PDP terbit, aturan tentang data pribadi tersebar di berbagai regulasi sektoral yang berbeda.

“Apakah industri tertentu, seperti sektor operasi, keuangan, atau asuransi, harus tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi? Jawabannya adalah iya,” jelas Danny.

Baca Juga:

Danny memaparkan beberapa prinsip utama yang terkandung dalam UU PDP. Prinsip-prinsip ini menjadi panduan bagi perusahaan dalam menjalankan tata kelola data pribadi secara baik dan benar.

Pertama, pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas. Danny mencontohkan beberapa dasar hukum yang sah, seperti persetujuan subjek data, kewajiban kontraktual, atau kepentingan yang sah (legitimate interest).

“Sekarang kita tidak boleh lagi mengumpulkan data pribadi secara sembarangan. Setiap data yang kita kumpulkan harus ada dasarnya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info