4 Prinsip Utama UU PDP yang Harus Diperhatikan Perusahaan dalam Mengelola Data Pribadi
Utama

4 Prinsip Utama UU PDP yang Harus Diperhatikan Perusahaan dalam Mengelola Data Pribadi

Saat ini semua sektor harus merujuk pada UU PDP, termasuk sektor keuangan dan asuransi. Meski begitu, aturan-aturan sektoral tetap harus diperhatikan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 5 Menit

Reza menjelaskan salah satu prinsip utama dalam UU PDP adalah bahwa data pribadi tidak boleh diproses secara sembarangan. Setiap pengumpulan dan pemrosesan data harus memiliki tujuan yang jelas, waktu penyimpanan yang terukur, dan tentunya harus aman.

“Perusahaan harus menjamin hak-hak pemilik data, termasuk hak untuk memperbarui, menghapus, atau mengoreksi data mereka. Selain itu, data yang digunakan harus selalu akurat dan diperbarui sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Reza kemudian mengingatkan peserta diskusi, yang sebagian besar adalah praktisi di industri asuransi, untuk benar-benar memahami peran mereka yang sebagian besar adalah  pengendali data, bukan sekadar pemroses data.

“Ini berarti kita harus bekerja ekstra keras untuk memastikan bahwa semua proses di perusahaan sesuai dengan UU PDP agar tidak terkena sanksi,” ujarnya.

Dalam implementasi UU PDP, Reza menganjurkan perusahaan untuk melakukan review terhadap kontrak-kontrak yang ada dengan pihak ketiga. Hal ini penting untuk memastikan peran yang diambil, apakah sebagai pengendali atau pemroses data, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya sarankan Bapak-Ibu di perusahaan asuransi untuk mereview kembali kontrak-kontrak dengan pihak ketiga. Ini penting agar kita tahu pasti apakah kita berperan sebagai pengendali data atau hanya sebagai pemroses data,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari denda administratif hingga tuntutan hukum. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan ini sudah menjadi keharusan yang tidak bisa diabaikan.

Dalam paparannya, Reza juga mengapresiasi inovasi teknologi yang dapat membantu perusahaan dalam mengimplementasikan UU PDP. “Teknologi seperti data protection tools bisa menjadi solusi untuk mempermudah perusahaan dalam mengelola data pribadi,” ungkapnya.

Sebagai Data Protection Coordinator di Hukumonline, Reza berbagi pengalaman mengenai bagaimana perusahaannya telah membentuk tim khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. Menurutnya, ini adalah langkah penting yang perlu diikuti oleh perusahaan lain, terutama di industri asuransi yang memiliki tingkat kompleksitas data tinggi.

“Industri asuransi adalah bagian penting dari sistem keuangan. Namun, di sisi lain, tantangan kepatuhannya jauh lebih kompleks dibandingkan sektor lain,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info