4 Regulasi OJK Terkait Evolusi Perbankan Digital 5.0
Terbaru

4 Regulasi OJK Terkait Evolusi Perbankan Digital 5.0

OJK akan terus mengawasi industri perbankan, dukungan OJK ini merupakan dalam rangka percepatan akselerasi digital untuk mendukung tren perkembangan industri dan teknologi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Direktur Penelitian Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Miftah. Foto: WIL
Direktur Penelitian Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Miftah. Foto: WIL

Evolusi perbankan telah mengalami akselerasi selama 3 hingga 4 tahun terakhir. Evolusi perbankan kini tengah memasuki era banking 5.0, di mana teknologi informasi adalah merupakan ciri-ciri utamanya.

Evolusi perbankan dimulai sejak tahun 1475 dengan kemunculan bank konvensional yang hingga saat ini terus berkembang dengan beragam perkembangan teknologi. Pada evolusi banking 5.0, nasabah menjadi prioritas utama, sehingga terus dimanjakan dengan berbagai inovasi kemudahan.

Ketika evolusi perbankan fokus utamanya memanjakan nasabah maka hal lain yang perlu menjadi perhatian utama adalah keamanan yang akan didapatkan oleh nasabah.

Direktur Penelitian Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Miftah, membeberkan regulasi keamanan serta tata kelola perbankan digital di Indonesia dalam mempersiapkan evolusi banking 5.0.

Baca Juga:

“Ketika nasabah menjadi prioritas utama kita dengan memberikan berbagai layanan kemudahan, maka harus ada hal lain yang dilihat terkait security-nya, sehingga harus ada advance cyber security sebagai layanan nasabah,” ungkapnya pada Hukumonline pada sesi diskusi Kamis, (16/6).

Terkait pengaturan transformasi digital perbankan, M. Miftah menjabarkan ada 4 POJK terkait transformasi digital perbankan, yaitu:

1. Mengatur kebijakan pengelolaan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi pada bank umum (POJK No.38/POJK.03/2016 Jo. POJK No.13/POJK.03/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan Perubahannya).

2. Mengatur pengamanan data dan transaksi, penyelenggaraan layanan perbankan digital, kemitraan, perlindungan nasabah dan layanan pengaduan 24 jam (POJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum).

3.  Mengatur mengenai definisi bank digital dan pengaturan persyaratan pendirian bank digital termasuk kewajiban pengelolaan bank digital dan sanksi (POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum).

4.  Mengatur kebijakan mengenai produk bank umum, termasuk reformasi perizinan melalui skema piloting dan instan approval dengan mengacu pada kualitas manajemen risiko dan governance (POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum).

“Apa yang disiapkan oleh OJK akan terus mengawasi industri perbankan, dukungan OJK ini merupakan dalam rangka percepatan akselerasi digital untuk mendukung tren perkembangan industri dan teknologi, serta OJK akan terus mengupdate ketentuan prudensial yang mengacu pada standar internasional dengan tetap memperhatikan asas best fit,” ujarnya.

Peningkatan User Experience

M. Miftah juga mengungkapkan, selain keamanan yang ekstra, diperlukan penguatan komunikasi dengan nasabah dengan cara peningkatan user experience sehingga tercapainya hubungan antara bank dan nasabah yang menandakan kesiapan evolusi banking 5.0.

“Tentunya layanan yang diberikan ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Hal ini untuk mementingkan segmentasi pasar yang clear, menjamin kepuasan nasabah, dan membidik segmen nasabah menggunakan layanan yang fleksibel yang mengkolaborasikan manusia dan robot atau AI (Artificial Intelligence),” sambungnya.

Perubahan pesat yang terjadi dalam industri teknologi mempengaruhi tata kelola perbankan, sehingga revolusi industri perbankan di masa depan tidak dapat dihindarkan dan mau tidak mau harus diterima oleh semua kalangan agar tidak tertinggal.

Perkembangan teknologi di industri perbankan juga menciptakan potensi digital ekonomi di sektor e-commerce meningkat. Ia juga menjelaskan e-commerce bisa menjadi dominasi ekonomi digital sebesar Rp 1900 Triliun.

“Potensi digital ekonomi tersebut merupakan target kita, oleh karenanya kita harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk merealisasikan hal tersebut, salah satu pegangan kita untuk bisa mengembangkan hal tersebut yaitu membuat kebijakan perbankan bisa mendukung yang kita set sebagai potensi digital ekonomi,” ujarnya.

Miftah menjelaskan, saat ini OJK dan pemerintah tengah mempersiapkan Road Map Pengembangan Perbankan di Indonesia (RP2I). Sebagai tindak lanjut dari road map tersebut, OJK mengeluarkan blue print atau cetak biru transformasi digital perbankan.

Terkait dengan nantinya perbankan digital, kita menyiapkan kerangka cyber bank dan merevisi beberapa POJK dan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya dan tidak sesuai kita juga harus revisi sambil melihat situasi ke depan,” lanjutnya.

Ia juga menuturkan saat ini OJK terus melakukan percepatan perizinan produk bank dan persetujuan sistem perizinan terintegrasi OJK. OJK juga tengah mempersiapkan infrastruktur pengawasan dengan peluncuran OJK Box dan pelaporan OJK yang keseluruhannya terintegrasi dengan data analisis yang disiapkan untuk mengantisipasi perkembangan perbankan saat ini.

Selain itu, ada 4 langkah antisipatif pantauan OJK, yaitu:

1. Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif

2. Akselerasi transformasi digital

3. Penguatan peran perbankan terhadap ekonomi nasional

4. Penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan

Tags:

Berita Terkait