4 Regulasi OJK Terkait Evolusi Perbankan Digital 5.0
Terbaru

4 Regulasi OJK Terkait Evolusi Perbankan Digital 5.0

OJK akan terus mengawasi industri perbankan, dukungan OJK ini merupakan dalam rangka percepatan akselerasi digital untuk mendukung tren perkembangan industri dan teknologi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Direktur Penelitian Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Miftah. Foto: WIL
Direktur Penelitian Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Miftah. Foto: WIL

Evolusi perbankan telah mengalami akselerasi selama 3 hingga 4 tahun terakhir. Evolusi perbankan kini tengah memasuki era banking 5.0, di mana teknologi informasi adalah merupakan ciri-ciri utamanya.

Evolusi perbankan dimulai sejak tahun 1475 dengan kemunculan bank konvensional yang hingga saat ini terus berkembang dengan beragam perkembangan teknologi. Pada evolusi banking 5.0, nasabah menjadi prioritas utama, sehingga terus dimanjakan dengan berbagai inovasi kemudahan.

Ketika evolusi perbankan fokus utamanya memanjakan nasabah maka hal lain yang perlu menjadi perhatian utama adalah keamanan yang akan didapatkan oleh nasabah.

Direktur Penelitian Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Miftah, membeberkan regulasi keamanan serta tata kelola perbankan digital di Indonesia dalam mempersiapkan evolusi banking 5.0.

Baca Juga:

“Ketika nasabah menjadi prioritas utama kita dengan memberikan berbagai layanan kemudahan, maka harus ada hal lain yang dilihat terkait security-nya, sehingga harus ada advance cyber security sebagai layanan nasabah,” ungkapnya pada Hukumonline pada sesi diskusi Kamis, (16/6).

Terkait pengaturan transformasi digital perbankan, M. Miftah menjabarkan ada 4 POJK terkait transformasi digital perbankan, yaitu:

Tags:

Berita Terkait