Komisi XIII DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK). Berbagai pihak telah menyampaikan masukan dalam rangka penguatan dan penyempurnaan draf RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N Mulyana setidaknya menyodorkan empat masukan urgensi penguatan RUU PSK. Pertama, posisi korban saat ini sama seperti alat bukti yang lain seperti saksi, dan tersangka. Padahal korban perlu diposisikan secara khusus atau tersendiri sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan kepada korban karena telah mengalami akibat dari tindak pidana.
Perspektif terhadap korban harus diubah, jangan lagi diposisikan sebagai saksi dan alat bukti. Menempatkan korban sebagai alat bukti berarti perhatian terhadap korban selesai setelah tindak pidana dianggap lengkap atau P21. Dalam situasi itu korban seolah ditinggalkan. Begitu pula di kejaksaan, ketika masuk proses pemeriksaan di persidangan dan setelah korban memberikan keterangan seolah tidak ada tindak lanjutnya.
Paradigma harus diubah, sehingga korban tidak diperlakukan seperti alat bukti tapi lebih luas. Misalnya dalam konsep Victim Impact Statement (VIS), korban diberi ruang untuk bebas menyampaikan berbagai hal tidak hanya soal tindak pidana yang dialaminya juga harapannya. Termasuk bagaimana penderitaan dan kerugian yang dialami korban, serta posisinya ketika terjadi tindak pidana.
“Kami berharap dalam penguatan regulasi (RUU LPSK) posisi korban diarahkan kesana, ada hal yang penting sehingga posisi korban bisa berada pada posisi lebih layak, bukan sekedar alat bukti saja,” usul Asep dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR, Rabu (17/9/2025).
Baca juga:
- Revisi UU PSK, Ini 7 Usulan Perkuat Perlindungan Korban
- LBH Apik Sodorkan 5 Poin Revisi UU Perlindungan Saksi Korban
Jika perluasan posisi korban itu disepakati melalui VIS, restitusi harus diperkuat. Asep mengatakan dari pengalamannya selama ini banyak restitusi yang dibuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggunakan penghitungan yang hasilnya minim. Misalnya dalam suatu perkara di Jawa barat, korban yang usianya belum dewasa hanya dihitung mendapat restitusi minim hanya jutaan rupiah.
















