4 Urgensi Penguatan RUU Perlindungan Saksi Korban, Memposisikan Korban Secara Layak
Utama

4 Urgensi Penguatan RUU Perlindungan Saksi Korban, Memposisikan Korban Secara Layak

Korban perlu diposisikan secara khusus atau tersendiri sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan kepada korban karena telah mengalami akibat dari tindak pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N Mulyana saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR, Rabu (17/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N Mulyana saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR, Rabu (17/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi XIII DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK). Berbagai pihak telah menyampaikan masukan dalam rangka penguatan dan penyempurnaan draf RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N Mulyana setidaknya menyodorkan empat masukan urgensi penguatan RUU PSK. Pertama, posisi korban saat ini sama seperti alat bukti yang lain seperti saksi, dan tersangka. Padahal korban perlu diposisikan secara khusus atau tersendiri sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan kepada korban karena telah mengalami akibat dari tindak pidana.

Perspektif terhadap korban harus diubah, jangan lagi diposisikan sebagai saksi dan alat bukti. Menempatkan korban sebagai alat bukti berarti perhatian terhadap korban selesai setelah tindak pidana dianggap lengkap atau P21. Dalam situasi itu korban seolah ditinggalkan. Begitu pula di kejaksaan, ketika masuk proses pemeriksaan di persidangan dan setelah korban memberikan keterangan seolah tidak ada tindak lanjutnya.

Paradigma harus diubah, sehingga korban tidak diperlakukan seperti alat bukti tapi lebih luas. Misalnya dalam konsep Victim Impact Statement (VIS), korban diberi ruang untuk bebas menyampaikan berbagai hal tidak hanya soal tindak pidana yang dialaminya juga harapannya. Termasuk bagaimana penderitaan dan kerugian yang dialami korban, serta posisinya ketika terjadi tindak pidana.

“Kami berharap dalam penguatan regulasi (RUU LPSK) posisi korban diarahkan kesana, ada hal yang penting sehingga posisi korban bisa berada pada posisi lebih layak, bukan sekedar alat bukti saja,” usul Asep dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR, Rabu (17/9/2025).

Baca juga:

Jika perluasan posisi korban itu disepakati melalui VIS, restitusi harus diperkuat. Asep mengatakan dari pengalamannya selama ini banyak restitusi yang dibuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggunakan penghitungan yang hasilnya minim. Misalnya dalam suatu perkara di Jawa barat, korban yang usianya belum dewasa hanya dihitung mendapat restitusi minim hanya jutaan rupiah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info