Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan komitmennya dalam memastikan pemulihan korban demonstrasi yang berujung ricuh sebagai bagian dari tanggung jawab negara sesuai dengan standar HAM internasional.
Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan, salah satu rujukan penting yang digunakan adalah Maastricht Guideline beserta berbagai instrumen HAM internasional lainnya yang mengatur proses pemulihan korban.
“Salah satu standarnya adalah maastricht guideline dan banyak instrumen HAM internasional lainnya tentang proses pemulihan korban,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025) kemarin.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan berdiam diri dalam menghadapi kasus-kasus pelanggaran yang timbul akibat aksi unjuk rasa. Menurutnya, korban yang mengalami kerugian fisik maupun psikis akibat demonstrasi tetap menjadi perhatian serius negara.
Sebagai contoh, Pigai menyebut kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang mengalami luka serius setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob Polri dalam sebuah aksi. Pemerintah, kata dia, telah melakukan sejumlah langkah pemulihan, termasuk kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke keluarga Affan. Selain itu, Kementerian HAM juga telah menemui serta berdiskusi langsung dengan pihak keluarga.
“Bagaimanapun sejatinya pendapat, pikiran, dan perasaan merupakan salah satu esensi daripada aspek pembangunan nasional dalam rangka mengisi ruang-ruang kosong yang tidak sempat diisi oleh para penyelenggara negara,” tegas Pigai.
Ia melanjutkan aspirasi yang disuarakan masyarakat dalam aksi unjuk rasa pada dasarnya merupakan bagian dari pembangunan nasional. Menurutnya, pendapat publik membantu mengisi kekosongan yang belum dijalankan oleh penyelenggara negara, sekaligus menjadi pengingat agar pemerintah mampu melakukan pembangunan secara menyeluruh sesuai kebutuhan rakyat.
















