Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam penangkapan pegiat media sosial (medsos) Khariq Anhar. Aparat kepolisian Subdit II Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap Khariq di bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/08/2025) lalu. Penangkapan dilakukan atas laporan bernomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Agustus 2025 atas nama pelapor Baringin Jaya Tobing.
Koalisi mencatat Khariq disangkakan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bagian Riset dan Kaderisasi LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, mengatakan Khariq mengalami penangkapan sewenang-wenang. Petugas yang menangkap tidak mengantongi surat tugas. Khariq tidak diberi penjelasan alasan dan dasar penangkapan, langsung dipiting dari belakang dan digotong ke mobil dan mendapat kekerasan.
Proses kriminalisasi yang dialami Khariq berlangsung cepat, dari laporan polisi 27 Agustus 2025, penetapan tersangka 28 September 2025, dan penangkapan 29 Agustus 2025. Khariq mahasiswa Universitas Riau yang aktif bersuara, memberitakan beragam isu yang berkembang seperti pendidikan, ekonomi, DPR, korupsi dan lainnya.
“Dia aktivis medsos, itulah kenapa perkara ini kita perlu sama-sama cermati, kenapa kemudian kita perlu bersolidaritas terhadap ancaman kepada pegiat media itu dekat dan nyata,” katanya dalam konferensi pers, Senin (01/09/2025).
Baca juga:
- Batas Privasi dan Kebebasan Berekspresi dalam Perusahaan Media
- Kebebasan Berpendapat di Indonesia Antara Hak dan Ancaman
Pengacara publik LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, mencatat selama ini Khariq tidak pernah diminta keterangan pihak kepolisian terkait laporan. Tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah laporan masuk.
















