Pegiat Medsos Khariq Anhar Ditangkap Polisi, Koalisi: Indikasi Bentuk Pembungkaman dan Kriminalisasi
Terbaru

Pegiat Medsos Khariq Anhar Ditangkap Polisi, Koalisi: Indikasi Bentuk Pembungkaman dan Kriminalisasi

Aparat kepolisian dinilai tidak menjalankan prosedur penangkapan sebagaimana diatur KUHAP. Ada bekas memar di muka dan leher bagian kiri akibat pukulan pada saat penangkapan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Ini ada prosedur yang dilanggar kepolisian, kami menduga kepolisian tidak menjalankan KUHAP (Hukum Acara Pidana,-red),” ujarnya.

Peneliti Celios, Zakiul Fikri, mengatakan Khariq kelelahan, memar pada muka dan leher bagian kiri. Memar akibat dipukul pada saat penangkapan. Pemeriksaan yang dilakukan kepolisian tidak melihat kondisi Khariq yang kelelahan. Aparat membangunkannya ketika tidur hanya untuk melakukan pemeriksaan BAP dan tidak didampingi kuasa hukum.

Alhasil, sebagian BAP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tim kuasa hukum minta dilakukan BAP ulang dan fokus pada persoalan sebagaimana laporan.  Tim kuasa hukum juga harus berdebat alot dengan penyidik terkait dokumen yang harus ditunjukan kepada Khariq sejak awal seperti surat pemberitahuan pemeriksaan.

“Setelah perdebatan alot barulah penyidik memberikan 5 dokumen yang diminta, salah satunya surat pemberitahuan pemeriksaan,” urainya.

Peneliti Safenet, Balqis Zakiyyah Qonita, mengatakan pihaknya mendampingi Khariq sejak 2024. Khariq adalah aktivis organisasi dan komunitas serta medsos. Beragam isu yang disuarakan Khariq adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan mendapat informasi. Khariq nyaris dikriminalisasi dengan Pasal pencemaran nama baik ketika mengkritik naiknya uang kuliah tunggal (UKT).

Sekarang dijerat dengan Pasal 32 UU ITE karena berkaitan dengan konten. Salah satu isu yang ramai jadi sorotan adalah batas pendidikan minimum untuk calon Polisi. Dampaknya, Khariq mengalami intimidasi dan doxing. Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE menurut Balqis sering digunakan dalam kasus yang berkaitan dengan mengubah dokumen, mentransmisi dokumen yang bukan miliknya dan manipulasi dokumen otentik. Padahal konten yang diunggah Khariq di medsos sudah diberi keterangan ‘timpa teks’ yang berarti bukan teks asli dan hal ini sebagai bentuk kritik satir.

“Harusnya ekspresi ini dijamin sebagaimana diatur deklarasi HAM, ICCPR, dan UU HAM. Aparat harus menjadi pengayom masyarakat,” urainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info