Universitas Islam Indonesia (UII) menerbitkan pernyataan sikap merespons perkembangan terkini dalam praktik berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pihak kampus menyoroti kemunduran demokrasi yang semakin nyata dengan munculnya tanda-tanda ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di tanah air.
Rektor UII, Menurut Fathul Wahid menuturkan kebebasan masyarakat menyuarakan pendapat semakin terancam dengan meningkatnya kasus intimidasi, ancaman kriminalisasi. Serta pembungkaman terhadap berbagai kalangan. Seperti aktivis, seniman, akademisi, dan jurnalis.
Ada juga beberapa kasus yang mencerminkan pasal-pasal karet guna menekan suara-suara kritis, menciptakan ketakutan, dan mempersulit upaya-upaya masyarakat sipil yang seharusnya dilindungi hak-haknya. Publik juga dihadapkan pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak jarang terkesan tergesa-gesa, tidak transparan, dan minim partisipasi publik.
“Kebijakan yang tidak berbasis data dan pendekatan ilmiah kerap kali memperparah permasalahan,alih-alih memberikan solusi,” ujar Fathul dalam pernyataannya, Kamis (6/3/2025) kemarin.
Baca juga:
- Kebebasan Berpendapat di Indonesia Antara Hak dan Ancaman
- LBH Jakarta: 5 Kebijakan Ini Merepresi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Fathul menilai, kondisi tersebut diperburuk dengan maraknya kasus korupsi yang tidak ditangani secara tegas. Bahkan ditambah narasi-narasi yang cenderung mengaburkan fakta dan menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan informasi jujur dan terbuka. Ditambah lagi, upaya efisiensi yang dicanangkan pemerintah tidak berjalan sesuai harapan.
Pada beberapa sektor, efisiensi justru memberikan dampak negatif terhadap pelayanan publik dan program sosial yang menjadi tumpuan masyarakat kecil, termasuk sektor Pendidikan. Gaya hidup dan sikap sebagian pejabat negara pun kurang menunjukkan empati terhadap kondisi rakyat, memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
















