Kebebasan Berpendapat di Indonesia Antara Hak dan Ancaman
Terbaru

Kebebasan Berpendapat di Indonesia Antara Hak dan Ancaman

Bebas itu ketika tidak ada halangan untuk berbicara.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Campaigner Social Justice Indonesia, I Gede Oka Kertiyasa, Anggota Lab Demokrasi Karunia Haganta, Co-Founder Lab Demokrasi Hilarius Bryan, Sekretaris tim pelanggaran HAM berat Komnas HAM Eko Dahana, Pramoedya, dan Farah Sahila. Foto: CR 34
Kiri-kanan: Campaigner Social Justice Indonesia, I Gede Oka Kertiyasa, Anggota Lab Demokrasi Karunia Haganta, Co-Founder Lab Demokrasi Hilarius Bryan, Sekretaris tim pelanggaran HAM berat Komnas HAM Eko Dahana, Pramoedya, dan Farah Sahila. Foto: CR 34

Kebebasan berpendapat dalam sebuah negara demokrasi adalah salah satu hak fundamental yang harus dijaga dengan baik. Hak ini memungkinkan setiap individu untuk menyuarakan pendapat, ide, dan kritik terhadap pemerintah tanpa rasa takut akan ancaman. Namun, dalam praktiknya ancaman masih membayangi siapapun yang lantang bersuara. 

Kasus Band Sukatani ditengarai mendapatkan intimidasi karena lagu "Bayar Bayar Bayar". Serta  tindakan semena-mena aparat kepada masyarakat yang melakukan demo menjadi kondisi memprihatinkan di Indonesia sebagai negara demokrasi. 

Padahal menjaga kebebasan berpendapat bukan hanya memperkuat partisipasi publik dalam kehidupan politik, tetapi juga memastikan terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Co-Founder Lab Demokrasi, Hilarius Bryan menyebut demokrasi di Indonesia sudah mengalami krisis dan mundur ke belakang. Di sisi lain, demokrasi hanyalah judul-judulan, dan praktik prosedural.

"Demokrasi kita cacat kalau bisa saya bilang," sebut Bryan dalam Forum Multi Pihak Pusat Studi Hukum dan Kebijakan "Menjawab Partisipasi Orang Muda di Pemerintahan Baru", Kamis (27/2/2025).

Baca juga:

Campaigner Social Justice Indonesia, I Gede Oka Kertiyasa mengatakan, kebebasan berpendapat dan berekspresi sulit dianalisis indikatornya. Namun kedua hal tersebut merupakan sifat universal hak asasi manusia (HAM).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info