Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama. Proses penetapan tersangka itu menuai kritik dari kalangan organisasi masyarakat sipil karena dianggap tidak selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mencatat sedikitnya 5 hal terkait perkara ini. Pertama, sebagian ahli agama dan akademisi berpendapat pernyataan yang disampaikan Panji Gumilang merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang lumrah dalam khazanah keagamaan.
“Tapi sebagaimana menjadi pola sepanjang pemerintahan Jokowi, langkah tersebut merupakan cara mudah untuk melayani selera dan sentimen politik kelompok konservatif terutama di tahun politik,” kata Halili dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Kedua, pemerintahan Jokowi telah meninggalkan warisan buruk bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan serta kebebasan berekspresi di Indonesia. Selama hukum penodaan agama masih digunakan, ke depan korban kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal penodaan agama akan terus ada. Dengan memanipulasi otoritas agama, seseorang atau komunitas tertentu akan dengan mudah dikriminalisasi melalui proses yang diklaim pemerintah sebagai penegakan hukum.
Baca juga:
- Penetapan Tersangka Panji Gumilang Dinilai Bertentangan dengan Prinsip HAM
- Melihat Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang
- Resmi Tersangka, Ini Pasal Sangkaan yang Menjerat Panji Gumilang
Ketiga, semasa pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Halili mencatat sampai akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama dengan rincian periode 1955-1966 sebanyak 4 kasus, periode 1967-1998 ada 4 kasus, periode 1999-2001 tidak ada kasus, periode 2002-2003 terdapat 3 kasus, periode 2004-2013 ada 54 kasus, dan periode 2014-2022 sebanyak 122 kasus.
Keempat, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang menurut Halili menambah deret panjang pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi. Presiden Jokowi tidak bisa mengabaikan fakta tersebut, bukan saja karena kepolisian dan kejaksaan berada di bawah wewenangnya, tapi menguat gejala ketundukan aparatur pemerintahan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara legal bukanlah peraturan perundang-undangan.
“Meski PBB berulangkali mendesak agar negara anggotanya menghapus hukum penodaan agama dari hukum nasional sebagai salah satu prasyarat negara demokrasi, hingga kini pemerintahan Jokowi selalu tunduk pada pandangan keagamaan MUI dan kelompok keagamaan konservatif,” ujar Halili.
Kelima, Halili mempertanyakan retorika keberlanjutan yang digaungkan pemerintahan Jokowi. Keberlanjutan impunitas dan keberlanjutan pelanggaran HAM, termasuk kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal penodaan agama, merupakan sisi minor dari retorika keberlanjutan oleh pemerintahan Jokowi. Kriminalisasi terhadap Panji Gumilang merupakan penegas pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan serta kebebasan berekspresi bakal berlanjut.
Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, berpendapat kasus tersebut menambah daftar serangan kriminalisasi terhadap kemerdekaan untuk berpikir, berkeyakinan, beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya. Tugas negara adalah melindungi pilihan keyakinan setiap orang.
“Kalau negara ikut campur maka itu menjadi bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi yang dilakukan negara,” paparnya.
Menurutnya, selama negara masih menerapkan hukum penodaan agama, Usman yakin korban kriminalisasi kebebasan berkeyakinan dan beragama serta kebebasan berekspresi tidak akan pernah berhenti menjadi polemik. Justru mengurangi esensi jaminan negara atas kesetaraan warga di hadapan hukum dan pemerintahan.
Mengkriminalkan seseorang dengan tuduhan penodaan agama dengan pasal-pasal karet yang bermasalah, seperti yang banyak ditemukan di UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), bertentangan dengan semangat menghormati kebebasan untuk memelihara akal dalam berpikir dan berkeyakinan. Dia menegaskan pihaknya sejak lama bersikap bahwa aturan atau hukum terkait penodaan agama tidak relevan diterapkan di Indonesia yang masyarakatnya majemuk.
Pasalnya aturan hukum penodaan agama kerapkali digunakan untuk mengkriminalisasi anggota-anggota kelompok agama minoritas dan tradisional. Aturan hukum yang mengkriminalisasi seseorang atau sekelompok orang dengan penodaan agama dapat menciderai kebebasan berekspresi dan/atau kebebasan beragama sebagaimana yang dijamin onstitusi.
“Aturan hukum terkait penodaan agama seharusnya sudah sejak lama dihapus,” imbuhnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Mohammad Mahfud Mahmodin atau dikenal dengan Mahfud MD, mengatakan kerja kepolisian dalam perkara ini sudah tepat. Sejak awal dapat dipastikan yang bersangkutan menjadi tersangka karena sudah masuk proses penyidikan.
Dalam proses tersebut aparat kepolisian bekerja secara cermat dengan mengundang ahli pidana, bahasa, dan agama serta menguji dalam laboratorium forensik. Guna menjamin penyelenggaraan pendidikan di pesantren Al Zaytun tetap berjalan, Prof Mahfud mengatakan pihaknya sudah melakukan antisipasi.
“Kita sudah mengantisipasi dan saya akan menggelar rapat untuk koordinasi agar pendidikan (di pesantren Al Zaytun,-red) tetap berjalan,” pungkasnya.
















