5 Instansi Kolaborasi Optimalkan Tata Kelola Pengaduan Layanan Publik
Terbaru

5 Instansi Kolaborasi Optimalkan Tata Kelola Pengaduan Layanan Publik

Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama SP4N-LAPOR! ini semakin memperkuat keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sehingga dapat berhasil dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor dan memberi masukan bagi peningkatan pelayanan publik.

CR-28
Bacaan 2 Menit
Suasana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 5 lembaga terkait Sinergi SP4N-LAPOR!, secara daring, Rabu (9/2/2022). Foto: Humas Ombudsman RI
Suasana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 5 lembaga terkait Sinergi SP4N-LAPOR!, secara daring, Rabu (9/2/2022). Foto: Humas Ombudsman RI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI melakukan kolaborasi bersama dalam melahirkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Sistem tersebut dihadirkan sebagai bentuk upaya memperbaiki tata kelola pengaduan masyarakat di Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turut menyalurkan dukungannya atas program SP4N-LAPOR! ini.

"Saya mempunyai keyakinan yang kuat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama SP4N-LAPOR! ini akan semakin memperkuat keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sehingga dapat berhasil dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor sekaligus memberikan masukan bagi peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik," tutur Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam Marsda TNI Arif Mustofa dalam sambutannya dalam pendatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi SP4N-LAPOR! secara daring, Rabu (9/2/2022) kemarin.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Sinergi SP4N-LAPOR! pada Rabu (9/2/2022) untuk menggaet Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh Kementerian PANRB, diharapkan dapat memperkokoh keberadaan dari SP4N-LAPOR!. Pada hari yang sama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) SP4N-LAPOR! turut ditandatangani guna menjadi pedoman operasional para pihak ketika melakukan koordinasi dalam mengelola SP4N-LAPOR!.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan dalam menciptakan SP4N menjadi sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki fast response, fast solution, and trusted complaint handling system, maka kolaborasi antar instansi pemerintah akan menjadi sangat esensial. "Penandatanganan perjanjian kerja sama yang kita laksanakan pada hari ini merupakan momentum yang sangat baik dalam proses optimalisasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia melalui SP4N-LAPOR!," ujarnya.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan "no wrong door policy" dimana hak masyarakat yang melakukan pengaduan akan tersampaikan kepada penyelenggara layanan publik yang berwenang atasnya, SP4N-LAPOR! dijadikan wadah masyarakat menyalurkan aspirasi, kritik, aduan, atau permohonan informasi kepada pemerintah.

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan keberadaan pengaduan menjadi masukan yang berharga dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan publik atauupun kebijakan publik. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong adanya peningkatan kualitas pengaduan pada lingkungan pemerintah daerah.

Selaku pengawas pelayanan publik yang independen, Ombudsman RI berkomitmen untuk mendukung dan berperan aktif pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!. Pemantauan, pengawasan, dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang belum diproses oleh instansi terlapor dalam waktu lebih dari 60 hari kerja akan dilakukan sebagai perwujudan dari komitmennya.

“Terintegrasinya aplikasi SP4N-LAPOR! dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) dari Ombudsman akan memperkuat komitmen tersebut dalam tataran operasional penyelesaian laporan masyarakat,” terang Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus sebagaimana dikutip dari Siaran Pers berjudul “Kolaborasi Lima Instansi Ciptakan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Pengaduan” pada laman resmi Ombudsman, Jum'at (11/2/2022) lalu.

Keberadaan kerja sama lintas instansi yang terjadi diharapkan dapat diterapkan secara berkepanjangan agar mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden untuk Indonesia Maju dengan tercerminkan dari pelayanan publik yang baik. Sebagai informasi, pelaksanaan kerja sama dan pembagian peran serta tanggung jawab pengelolaan SP4N-LAPOR! yang termaktub dalam perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut mandat road map SP4N, seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024.

Tags:

Berita Terkait