Permudah Layanan, BPJS Kesehatan Jadikan NIK Sebagai Nomor Peserta JKN
Terbaru

Permudah Layanan, BPJS Kesehatan Jadikan NIK Sebagai Nomor Peserta JKN

NIK sebagai identitas peserta selaras UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS yang memandatkan BPJS untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Serah terima plakat dari Dirut BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti (kanan) ke Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (kiri). Foto: Humas BPJS Kesehatan
Serah terima plakat dari Dirut BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti (kanan) ke Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (kiri). Foto: Humas BPJS Kesehatan

Sebagai badan penyelenggara program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan mutu dan kualitas layanan dan penyelenggaraan program JKN-KIS. Hal penting yang perlu menjadi perhatian, bukan hanya cakupan kepesertaan, tapi juga bagaimana akses terhadap layanan.

“Dalam rangka memberi kemudahan layanan administrasi kepesertaan, sekarang kami menggunakan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS. Ini lompatan yang luar biasa dan tidak bisa terwujud tanpa dukungan Dukcapil (Kementerian Dalam Negeri),” kata Ali dalam peluncuran Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS secara daring dan luring, Rabu (26/1/2022).

Ali menyebut pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS sangat penting dalam pengelolaan akses data kepesertaan. Program ini dilakukan sesuai Pasal 13 poin (a) UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS yang memandatkan BPJS untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Mengacu UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Ali menyebut NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Menurut Ali, pemanfaatan NIK ini juga mendukung tujuan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Melalui penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS ini, Ali menyebut ke depan tidak diperlukan lagi untuk mencetak kartu kepesertaan. Untuk mengakses layanan JKN-KIS peserta hanya perlu menyebut NIK. Selaras dengan itu, Ali menekankan agar dilakukan sosialisasi yang masif terkait program tersebut.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto, menekankan fokus ke depan pada kepuasan pelanggan baik peserta JKN-KIS dan pemberi layanan kesehatan. Salah satu landasan penting kepuasan layanan yakni terjaminnya mutu layanan yang baik serta terkendalinya biaya layanan secara optimal. “Cakupan itu bukan siapa yang punya kartu, tapi bagaimana kemudahan akses dengan pelayanan bermutu dan biaya terkendali,” ujarnya.

Skema besar universal health coverage (UHC) atau cakupan jaminan kesehatan semesta yang ditarget BPJS Kesehatan harus menekankan pentingnya kendali mutu dan biaya. Karena itu akan sulit membicarakan soal mutu jika peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan. “Indeks kepuasan pelanggan itu dinamis, karena terus berkembang seiring perkembangan teknologi kesehatan, fasilitas kesehatan, dan obat-obatan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait