5 Manfaat Program Jaminan Pensiun yang Perlu Diketahui
Terbaru

5 Manfaat Program Jaminan Pensiun yang Perlu Diketahui

Meliputi manfaat pensiun hari tua; saat kondisi cacat; untuk janda atau duda; anak; atau orang tua.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat yang diberikan setiap program berbeda-beda, misalnya untuk JP manfaat yang diberikan berupa sejumlah uang yang diberikan secara berkala setiap bulan atau akumulasi dari iuran yang dibayar beserta hasil pengembangannya.

Secara normative, program JP diatur dalam PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat JP. Secara umum mekanisme pembayaran manfaat JP diberikan melalui 2 skema yakni diberikan secara berkala setiap bulan atau secara sekaligus.

Ada 5 manfaat program JP yang perlu diketahui peserta pekeja/buruh. Pertama, manfaat pensiun hari tua, diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling singkat 15 tahun yang setara 180 bulan. Jika peserta mencapai usia pensiun dengan masa iur peserta kurang dari 15 tahun manfaat pensiun tidak diberikan secara berkala setiap bulan, tapi dibayar sekali secara sekaligus.

Kedua, manfaat pensiun cacat, diterima peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Bagi peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun, maka masa iur yang digunakan untuk menghitung manfaat pensiun adalah 15 tahun dengan ketentuan peserta rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80 persen dan kejadian yang menyebabkan cacat total terjadi setelah peserta terdaftar dalam program JP paling singkat 1 bulan.

Jika ketentuan masa iur 15 tahun itu tidak terpenuhi manfaat JP diberikan secara sekaligus. “Penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh dokter penasehat, dokter yang merawat, dan/atau dokter pemeriksa,” begitu bunyi kutipan Pasal 20 ayat (5) PP No.45 Tahun 2015 ini.

(Baca Juga: Begini Mekanisme Pembayaran Manfaat Jaminan Pensiun)

Ketiga, manfaat pensiun janda atau duda, diterima oleh istri atau suami dari peserta yang meninggal dunia. Besaran manfaat yang diberikan sebesar 50 persen dari formula manfaat pensiun untuk peserta yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun. Sebesar 50 persen dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat untuk peserta yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun. Bagi yang tidak memenuhi ketentuan minimal masa iur 15 tahun manfaat diberikan secara sekaligus.

Keempat, manfaat pensiun anak, diterima oleh anak dalam hal peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami; atau janda atau duda dari peserta meninggal dunia atau menikah lagi. Besaran manfaat yang diberikan 50 persen dari formula manfaat pensiun untuk peserta yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda atau duda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait