Memahami Batasan Usia Pensiun Program JHT dan JP
Terbaru

Memahami Batasan Usia Pensiun Program JHT dan JP

Untuk JHT usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Sedangkan, JP usia pensiun untuk tahun 2022 ditetapkan 58 tahun.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES
Layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto Ilustrasi: RES

Program Jaminan Hari Tua (JHT) mengatur masa pensiun yakni usia 56 tahun. Program Jaminan Pensiun (JP) menetapkan masa pensiun untuk pertama kali 56 tahun kemudian naik jadi 57 pada 2019 dan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai usia pensiun 65 tahun.

Pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah program jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial yang diselenggarakan melalui BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Secara umum, manfaat program JHT dan JP dapat diperoleh pada saat peserta mencapai usia pensiun. PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT mengatur manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta yang salah satunya mencapai usia pensiun.

Bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.

“Dalam hal peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, hak atas manfaat JHT diberikan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2),” begitu bunyi Pasal 26 ayat (5) PP No.46 Tahun 2015.

(Baca Juga: Begini Mekanisme Pembayaran Manfaat Jaminan Pensiun)

Bagi peserta yang masih bekerja pada usia pensiun dan memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 tahun serta tetap menjadi peserta dan membayar iuran, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat peserta berhenti bekerja.

Untuk usia pensiun program JP ada sedikit perbedaan dengan JHT. Meskipun pada prinsipnya manfaat diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun. Tapi untuk program JHT mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun.

Tags:

Berita Terkait