5 Rekomendasi Koalisi untuk FIFA Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan
Terbaru

5 Rekomendasi Koalisi untuk FIFA Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan

Antara lain merekomendasikan FIFA agar semua afiliasinya mengadopsi Pasal 19 (b) Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion FIFA dalam peraturan nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah Indonesia dan federasi sepak bola internasional (FIFA) telah menjalin kerja sama untuk melakukan trasformasi sepak bola di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu merespon surat yang dilayangkan FIFA kepada Indonesia. Presiden Jokowi juga menyebut FIFA tidak memberikan sanksi kepada sepak bola Indonesia setelah terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan.

Namun, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KontraS dan Omega Research Foundation telah melayangkan surat keberatan kepada FIFA atas respon mereka terhadap tragedi Kanjuruhan. Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyati, mengingatkan tragedi stadion Kanjuruhan menelan korban sekitar 200-an orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.

Tragedi stadion Kanjuruhan disebut sebagai yang terbesar kedua di dunia setelah tragedi Estadio Nacional di Peru. “Hal ini disebabkan atas kelalaian polisi dan militer dalam mengendalikan massa yang terus terjadi berulang kali,” kata Fatia dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:

Menurut Fatia, aparat keamanan telah melanggar Section 2 UN Human Rights Guidance on Less-Lethal Weapon s in Law Enforcement, seperti prinsip necessity, proportionality, legality, dan precaution. Serta Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Sekalipun kedua peraturan itu hanya panduan, tapi pemerintah seharusnya dapat memasukkan ketentuan itu dalam regulasi nasional.

Dia menilai adanya penyiksaan yang dilakukan oleh polisi dan militer telah menyalahi Pasal 170 dan 351 KUHP. Kemudian melanggar beberapa peraturan Kapolri (Perkapolri), seperti Perkapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian; dan Perkapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

Kendati pemerintah telah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tragedi Kanjuruhan, tapi tim tersebut juga diisi dari unsur kepolisian dan militer yang dikhawatirkan akan mengganggu independensi kerja tim. Fatia mencatat aparat kepolisian telah menetapkan 6 tersangka, tapi tidak ada tersangka yang mempunyai jabatan tinggi.

Karena itulah, Koalisi mendesak FIFA melakukan setidaknya 5 hal. Pertama, merekomendasikan semua asosiasi afiliasi FIFA untuk memasukkan Pasal 19 (b) Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion FIFA ke dalam peraturan nasional untuk melarang membawa dan menggunakan senjata api dan ‘gas pengendali massa’ di semua pertandingan sepak bola.

Kedua, mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat untuk memberikan pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga korban. Ketiga, mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk tim pencari fakta yang sepenuhnya independen.

Keempat, meninjau langkah-langkah yang diambil PSSI untuk mengatasi masalah keselamatan dan keamanan serta memastikan langkah-langkah tersebut memadai untuk mencegah tragedi seperti itu tidak terjadi lagi. Kelima, FIFA harus mengambil tindakan disipliner atau hukuman yang berlaku terhadap PSSI.

Tags:

Berita Terkait