5 Saran KY untuk Pengamanan Hakim dan Pengadilan
Terbaru

5 Saran KY untuk Pengamanan Hakim dan Pengadilan

Antara lain perlu kebijakan berupa sistem pengamanan hakim di luar ruang sidang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua KY, Prof Amzulian Rifai,  saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/10/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua KY, Prof Amzulian Rifai, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/10/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Keamanan hakim sebagai aparat penegak hukum perlu menjadi perhatian dikarenakan tak jarang menangani perkara yang menarik perhatian publik. Begitupula dengan pengadilan yang menjadi tempat bertemunya para pihak berperkara. Karenanya Komisi Yudisial (KY) menyoroti pengamanan hakim dan pengadilan di berbagai wilayah.

Ketua KY, Prof Amzulian Rifai, mengatakan tahun 2022 lembaga negara yang dipimpinnya  melakukan pemetaan/observasi pengamanan hakim dan pengadilan di 51 pengadilan dalam 3 lingkungan peradilan. Yakni pengadilan negeri (PN), pengadilan agama (PA), dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Hasil pemantauan itu menunjukkan secara umum standar pengamanan yang digariskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan telah mengarah pada peningkatan pengamanan dengan melihat standar keamanan di Australia dan Amerika Serikat. Tapi pada level implementasi, standar-standar ini belum memiliki panduan yang jelas terkait dengan tata cara penerapannya.

“Termasuk model SOP yang perlu disusun untuk memastikan implementasi tepat, sesuai dengan tantangan dan ancaman keamanan dari level pengadilan yang ada,” kata Prof Rifai dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/10/2025).

Baca juga:

Pemenuhan sumber tenaga keamanan memadai merupakan tantangan yang perlu dijawab dan bersifat mendesak, termasuk anggaran. Implementasi pada aspek lainnya, lebih menitikberatkan pada penyempurnaan kehandalan dan ketangguhan dari sistem dan peralatan yang sudah ada. Prof Rifai menyebut hal ini dapat dilakukan jika terdapat pengujian secara berkala dari standar keamanan yang sudah berjalan di pengadilan-pengadilan.

“Perma No.5 dan No.6 Tahun 2020 hanya mengatur pengamanan di ruang sidang dan pengadilan atau sebatas untuk kasus penanganan terorisme. Sementara untuk pengamanan di luar ruang sidang belum ada pengaturannya,” ujarnya.

KY menyarankan sedikitnya 5 hal. Pertama, melakukan studi lanjutan terkait keandalan sistem keamanan yang ada, dengan menitikberatkan pada penilaian keandalan sistem keamanan yang sudah terbangun. Terutama untuk pengadilan-pengadilan yang telah menerapkan standar secara baik berdasarkan Perma 5/2020.

Kedua, melakukan kajian untuk pembentukan model SOP bagi pengadilan dalam menerapkan standar keamanan dengan menyesuaikan pada tingkat pengadilan. Pembentukan model SOP perlu disesuaikan dengan penilaian terkait level ancaman keamanan dari pengadilan, termasuk dalamnya membentuk model SOP khusus untuk jenis pengadilan tertentu.

Ketiga, advokasi pemenuhan anggaran keamanan pengadilan, terutama dalam rangka pemenuhan tenaga keamanan yang cukup, sehingga tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan. Keempat, KY mendorong adanya kebijakan berupa sistem pengamanan hakim di luar ruang sidang.

Kelima, perlu adanya upaya kerjasama antara KY dan MA dengan mengajak stakeholder terkait dalam meningkatkan sistem keamanan hakim dan pengadilan. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan mengadopsi sistem keamanan pengadilan yang ada di Amerika Serikat dan Australia. Kelima saran itu juga diberikan KY untuk hasil observasi serupa yang dilakukan tahun 2023 terhadap 48 pengadilan dengan rincian 22 pengadilan umum, 20 pengadilan agama, dan 6 pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Observasi yang dilakukan KY tahun 2024 sedikit berbeda karena tahun politik. Prof Rifai menekankan KY peduli terhadap sistem keamanan persidangan dan pengadilan dengan melakukan observasi ke beberapa pengadilan yang akan, sedang maupun sudah menyidangkan perkara tindak pidana pemilu. Observasi mengacu Perma 5/2020 dan Perma 6/2020.

Harapannya, keamanan pesta demokrasi bukan hanya disiapkan dan tercipta di tempat-tempat kampanye atau pemungutan suara, tapi juga di persidangan ketika terjadi sengketa atau tindak pidana pemilu. KY melakukan asesmen melalui observasi guna melihat penerapan sistem keamanan pengadilan. Tujuannya untuk mengetahui indikator mana dari protokol persidangan dan sistem keamanan pengadilan yang belum terpenuhi, dan menelusuri kendalanya.

Dalam forum tersebut Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Prof Joko Sasmito menambahkan, dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim KY mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Menekankan asas independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Dalam menangani kasus yang menarik perhatian publik dan sensitivitas tinggi KY tidak bisa melakukannya secara instan atau cepat karena butuh waktu yang cukup. Respons yang mengemuka antara lain kekecewaan terhadap putusan yang dirasa tidak adil.

“Kalau fokus pada putusan yang tidak adil akan muncul resistensi dari kalangan hakim dan MA karena KY dinilai mencampuri urusan teknis yudisial. KYU dianggap tidak berwenang melakukan penanganan terhadap teknis yudisial,” urai Joko.

Untuk mengungkap dugaan pelanggaran itu KY berupaya mencari motif terselubung atas munculnya putusan pengadilan yang kontroversial. Tapi tidak mudah menelusuri motif terselubung itu sehingga membutuhkan waktu yang memadai untuk menemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Hal ini membuat publik sering menilai KY lamban,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info