Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan survei terbaru mengenai kesejahteraan hakim di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, sebagian besar hakim merasa penghasilan yang diterima masih jauh dari mencukupi kebutuhan hidup, sementara tunjangan dan fasilitas yang disediakan negara dinilai belum sepadan dengan tanggung jawab profesi mereka.
Paparan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Sukma Violetta, dalam forum International Webinar: Status and Welfare of Judges: a Comparative Study of Indonesia, Italy, and Other Countries, yang digelar secara daring pada Selasa, (30/9).
“Kesejahteraan hakim adalah faktor kunci yang mempengaruhi integritas dan independensi hakim. Namun, keluhan mengenai kesejahteraan masih sering muncul,” ujar Sukma saat memaparkan hasil survei.
Baca Juga:
- Prabowo Apresiasi Hakim, Akui Tantangan Berat di Peradilan
- 6 Strategi Mahkamah Agung Tingkatkan Kepercayaan Publik
Survei yang dilakukan KY melibatkan hakim tingkat pertama hingga tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan Indonesia. Fokus utama jajak pendapat tersebut terbagi dalam lima dimensi, yakni finansial dan ekonomi, profesional, psikologis, sosial-keluarga, serta moral dan integritas.
Adapun hasilnya cukup memprihatinkan. Sebanyak 50,57 persen hakim menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup, sedangkan 53,93 persen menilai jaminan kesehatan dan keamanan dari negara masih jauh dari memadai. Kondisi ini, menurut Sukma, membuat sebagian hakim merasa tidak aman secara fisik maupun psikologis, yang akhirnya memengaruhi kinerja serta kualitas putusan.
“Dampaknya, hakim kerap merasa tidak aman, baik secara fisik maupun psikologis. Hal ini tentu berpengaruh pada kinerja dan kualitas putusan,” tambahnya.
















