5 Strategi Lembaga Negara Cegah Penyiksaan
Terbaru

5 Strategi Lembaga Negara Cegah Penyiksaan

Sejak 2016 ada 5 lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama Pencegahan Penyiksaan di Indonesia (KuPP).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
5 Strategi Lembaga Negara Cegah Penyiksaan
Hukumonline

Konstitusi memandatkan setiap orang bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Mandat tersebut diperkuat dengan diratifikasinya konvensi PBB tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (OPCAT) melalui UU No.5 Tahun 1998.

Sebagai salah satu negara pihak dalam konvensi OPCAT itu pemerintah perlu melakukan upaya untuk mencegah praktik penyiksaan. Sejak 2016, sebanyak 5 lembaga negara meliputi Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tergabung dalam KuPP.

KuPP merupakan program kerjasama untuk mencegah penyiksaan. Program itu mengacu protokol OPCAT. Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan pemberantasan penyiksaan adalah suatu keharusan karena penyiksaan merupakan bentuk serangan langsung terhadap peradaban dan kemanusiaan.

“Majelis Umum PBB menegaskan kembali bahwa penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat dilarang dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia” kata Sandra sekaligus menjabat sebagai koordinator KuPP sebagaimana dikutip laman komnasham.go.id dalam diskusi bertema “Global Disability Summit 2022” Side Event on Capacity Strengthening of Organizations of Persons with Psychosocial Disabilities, beberapa waktu lalu.

Baca:

Diskusi daring itu digelar Transforming communities for Inclusion (TCI) bersama PAN African Network of Persons with Psychosocial Disabilities (PANPPD) dan the World Network of Users and Survivors of Psychiatry (WNUSP). Dalam pembahasan itu mengulas sejumlah hal seperti kerja KuPP yang fokusnya pencegahan dan dialog konstruktif. 

Sandra menyebut sedikitnya ada 5 strategi pencegahan praktik penyiksaan yang dilakukan KuPP. Pertama, mengunjungi tempat-tempat penahanan. Kedua, temuan fakta, membuat laporan berbasis bukti, dan menawarkan rekomendasi praktis. Ketiga, mengembangkan pemahaman umum tentang penyiksaan dan perlakuan buruk.

Tags:

Berita Terkait