5 Strategi Pra Arbitrase yang Harus Dipahami
Berita

5 Strategi Pra Arbitrase yang Harus Dipahami

Salah satunya adalah memperhatikan batas waktu atau daluarsa sesuai UU ataupun kontrak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Dalam konteks ini, Eri menyebut bahwa makna injunctions atau perintah dimaksud adalah pengadilan negeri. Dalam beberapa kasus, permohonan arbitrase dilakukan tanpa menghadapi litigasi di pengadilan negeri. Namun jika terdapat perkara yang tengah diperiksa oleh pengadilan negeri maka pihak pemohon arbitrase sebaiknya meminta penghentian proses pemeriksaan perkara dimaksud dengan berpijak pada kontrak di mana perkara di selesaikan melalui arbitrase.

“Kalau ada litigasi sedang diajukan dan tidak di-dismiss, dan tetap diajukan perlawanan injunction sampai mengurus arbitrase. Dan kalau PN tetap memeriksa setelah dimohonkan penghentian, berarti PN bisa disebut tidak ramah terhadap arbitrase, dan ini akan memberikan dampak kepada investasi dan ekonomi negara,” sebutnya.

Penyelesaian melalui lembaga arbitrase tersebut sering menjadi pilihan utama, khususnya dari para investor asing. Hal ini tidak lepas dari kepercayaan para investor asing tersebut terhadap kualitas putusan peradilan arbitrase khususnya lembaga internasional. Salah satu lembaga arbitrase internasional yang menjadi pilihan bagi investor yaitu Singapura International Arbitrase Center (SIAC) yang letak geografisnya berada dekat dengan Indonesia.

Kendista menyampaikan SIAC merupakan salah satu lembaga arbitrase internasional yang memiliki fasilitas terbaik. Selain itu, SIAC juga memiliki keunggulan fleksibilitas bagi para pihak untuk menujuk konsultan maupun kuasa hukum yang memiliki kompetensi pendampingan hukum bisnis internasional.

“Kalau seat of arbitration Singapura memiliki total freedom choice untuk counsel and law firm.Bisa pilih kuasa hukum manapun walau tidak lokal. Sementara, (arbitrase) Indonesia bisa engage kuasa hukum asing tapi harus ada kuasa hukum lokalnya, Singapura enggak. Sehingga, para pihak yang sudah nyaman sama kuasa hukum atau counsel bisa pakai terus,” jelas Kendista.

Kendista mengatakan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase SIAC juga didukung regulasi negara Singapura yang memudahkan izin bagi warga asing masuk ke negeri Singa tersebut. Dia mencontohkan untuk masuk ke negara tersebut hanya memerlukan paspor tanpa mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Tags:

Berita Terkait