Pemerintah dan DPR sebagai pembuat kebijakan penting segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 yang intinya memisah pemilu menjadi nasional dan daerah. Kendati putusan MK tersebut menjadi polemik dan diskursus hukum tata negara, namun perlu segera ditindaklanjuti.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengatakan putusan ini konstitusional selama MK tidak mengeluarkan putusan lain yang mengubah substansi putusan 135/2024. Putusan pengadilan merupakan hukum yang harus diikuti, apalagi sifat putusan MK final dan mengikat.
Konteks putusan 135/2024 mencakup setidaknya 4 hal. Pertama, pemilu anggota DPRD adalah bagian integral dari sistem perwakilan daerah dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Kedua, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilakukan secara langsung oleh rakyat bersamaan dengan pemilu anggota DPRD, dalam satu hari yang sama.
“Putusan MK 135/2024 meneguhkan pendirian hukum sebelumnya dalam putusan No.85/PUU-XX/2022 yang menyatakan pilkada adalah pemilu,” kata Titi dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Tata negara FH UI, Minggu (27/07/2025) lalu.
Baca juga:
- Transisi Menuju Pemisahan Pemilu Perlu Diatur UU
- MPR Wanti-wanti Dampak Pemisahan Pemilu
- Mencari Jalan Tengah Tindak Lanjut Putusan MK 135/2024
- Bukan Soal Jadwal! Putusan MK jadi Tonggak Memperkuat Sistem Kepemiluan
Ketiga, putusan MK memiliki kekuatan mengikat dan berdampak langsung terhadap peraturan pelaksanaan pemilu, termasuk pemilu legislatif di tingkat daerah (vide Pasal 24C UUD 1945). Keempat, pentingnya mengawal implementasi putusan MK sebagai bentuk konsolidasi demokrasi dan kepastian hukum pemilu.
Putusan MK 135/2024 berdampak terhadap 5 UU sehingga penting untuk segera direvisi. Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perlu ditata ulang dan diselaraskan dengan putusan MK 135/2024 karena beleid ini masih menggunakan model keserentakan pemilu 5 kotak suara. Kedua, Undang-Undang yang mengatur Pilkada mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sampai perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011penting disesuaikan dengan putusan MK karena ada beberapa hal yang perlu pembaruan pengaturan dengan pemilu serentak nasional dan daerah. Keempat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006tentang Pemerintahan Aceh, sebab berkembang diskursus di Aceh yang membahas apakah pemilu di Aceh perlu mengikuti putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Memuat tiga hal
Titi mengingatkan putusan MK 135/2024 hanya memuat tiga hal. Yakni soal format pemilu, penjadwalan, dan keserentakan. Aspek lainnya yang tersebar dalam putusan MK lainnya tidak mengatur pemilu serentak nasional dan daerah. Ada ranah yang harus diatur pembuat UU yakni kapan titik pijak jeda pemilu nasional dan daerah, apakah sejak pelantikan DPR/DPD setiap 1 Oktober atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober.
Pembuat UU perlu juga mengatur mekanisme pengisian jabatan DPRD dan kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilu serentak nasional dan daerah. Selanjutnya sinkronisasi pengaturan antara pemilu DPRD dan pilkada, sebab pilkada adalah pemilu. Termasuk memastikan koherensi pengaturan dengan sejumlah putusan MK yang berkorelasi dengan pemilu DPRD dan pilkada.
Misalnya, Putusan MK tentang penghapusan ambang batas presiden dalam pencalonan kepala daerah. Serta sinkronisasi anggaran karena sebelumnya pemilu DPRD dibiayai APBN dan pilkada dibiayai APBD. Jika tindak lanjut terhadap putusan MK 135/2024 berlarut, Titi khawatir pembahasan pemilu ke depan tidak menyentuh akar persoalan.
Penting untuk mencermati putusan MK lainnya yang relevan seperti No.62/PUU-XXII/2024, Mahkamah memperkenalkan konsep rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terkait ambang batas pencalonan presiden dengan memperhatikan beberapa hal. Antara lain semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Dorong bahas RUU Pemilu
Titi merekomendasikan pembuat UU segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mencakup pengaturan pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu. Pembiayaan Pemilu Daerah bersumber dari APBN, perlu penyesuaian fiskal. Pengisian jabatan di masa transisi dilakukan secara setara antara DPRD dan kepala daerah dengan mengedepankan asas manfaat, legitimasi, dan proporsionalitas perlakuan.
Ketimbang menggunakan mekanisme penjabat, lebih baik masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil pemilihan 2024 diperpanjang sampai terpilihnya pejabat definitif hasil Pilkada 2031. Ambang batas pencalonan tidak relevan digunakan karena Pilkada diselenggarakan serentak memilih DPRD dan kepala daerah. UU Pemilu harus mengatur penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah dan kewajiban setiap partai mencalonkan kandidat.
“Dalam rangka menciptakan koherensi kompetisi, optimalisasi kaderisasi dan rekrutmen politik demokratis oleh partai politik, serta maksimalisasi coattail effect pemilu daerah serentak dengan sistem pluralitas,” usulnya.
Pergeseran lanskap politik lokal
Pada kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP UI), Panji Anugrah Permana, mencatat beberapa hal penting antara lain jeda pelaksanaan pemilu nasional dan daerah membuka peluang peningkatan kompetisi politik antara calon legislatif dalam pemilu DPRD.
Caleg-caleg DPR yang kalah dalam pemilu nasional akan bersaing dalam pemilu DPRD.Caleg yang selama ini bertarung terpisah dalam pemilu serentak menyediakan ruang division of labor dalam rekrutmen kandidat legislator di tubuh partai. Dengan pemisahan, potensi overlapping candidacies akan terbuka karena maju tidak serentak.
“Perlu diskusi lanjut apakah perlu regulasi pencalegan secara dini untuk memisahkan caleg DPR dan DPRD atau dibiarkan secara terbuka,” imbuh Panji.
Panji menyimpulkan pemisahan pemilu nasional dan lokal dapat memberikan dampak perubahan/pergeseran lanskap politik lokal, baik positif dan negatif. Perubahan yang potensial terjadi pada dimensi kontestasi elektoral elit (eksekutif, legislatif, partai). Perlu antisipasi regulasi yang kuat untuk meminimalisir berkembangnya dampak-dampak negatif dari pemisahan pemilu nasional dan lokal terhadap kehidupan demokrasi lokal.
“Aspek yang sangat penting adalah perubahan pada dimensi E (exercising of power) Penguatan pelembagaan partai politik tetap menjadi kunci penting dalam semua skema institutional engineering,” tutupnya.
















