58 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Terjebak, DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema Mitigasi
Terbaru

58 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Terjebak, DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema Mitigasi

Sebanyak 58 ribu jemaah umrah terjebak perang di wilayah Timur Tengah akibat perang AS-Israel vs Iran. Pemerintah berupaya memulangkan seluruh jemaah umrah secara bertahap.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pengawasan itu dilakukan untuk menjamin para jamaah dapat kembali ke tanah air dengan aman. Abidin mengimbau jemaah dan pihak travel penyelenggara umrah untuk tenang dan mengikuti arahan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Kementerian Luar Negeri RI.

“Pemerintah harus hadir penuh dan memastikan jamaah tidak terlantar. Keselamatan dan kepastian pemulangan mereka harus menjadi prioritas,” ujar Abidin.

Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah melindungi dan mempercepat pemulangan puluhan ribu jemaah umrah Indonesia yang terjebak akibat perang Iran vs AS-Israel. Konstitusi mewajibkan pemerintah untuk memastikan perlindungan maksimal, tidak hanya dalam aspek administratif, tapi juga keselamatan, kepastian layanan, dan kepulangan.

Selly mencatat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh menerbitkan imbauan yang intinya pemerintah terus memantau perkembangan situasi secara intensif dan mengambil langkah antisipatif memastikan keselamatan seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali jemaah umrah.

Bagi Selly imbauan itu harus diikuti dengan langkah konkret dan sistematis untuk memastikan kepastian pemulangan jemaah. Penting dipastikan skema pemulangan yang jelas, dan memiliki kepastian waktu karena jemaah tidak boleh dibiarkan dalam ketidakpastian akibat dinamika global yang berada di luar kendali mereka.

Tiga aspek strategis

Situasi ini menurut Selly menjadi momentum penting melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi krisis dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Dia merekomendasikan setidaknya 3 aspek strategis yang perlu diperkuat. Pertama, penguatan sistem perlindungan jemaah sebagai bagian dari perlindungan warga negara. Negara harus memiliki protokol krisis yang terstruktur, termasuk skema pemulangan alternatif, perlindungan logistik, serta kepastian layanan selama jamaah terdampak situasi darurat.

Kedua, penguatan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar memiliki kesiapan manajemen krisis dan memastikan jemaah tidak menanggung beban akibat risiko global. Ketiga, penguatan koordinasi lintas kementerian dan perwakilan negara di luar negeri, guna memastikan respons negara berjalan cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan warga negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info