Pakar Sebut Serangan AS-Israel ke Iran Berpotensi Masuk Kategori Agresi Militer
Utama

Pakar Sebut Serangan AS-Israel ke Iran Berpotensi Masuk Kategori Agresi Militer

Akademisi Hukum Internasional FHUI, Hadi Rahmat Purnama, menilai serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai agresi militer yang termasuk kejahatan internasional berdasarkan Statuta Roma.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Akademisi hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hadi Rahmat Purnama. Foto: Tangkapan layar YouTube
Akademisi hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hadi Rahmat Purnama. Foto: Tangkapan layar YouTube

Serangan militer yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran kian menuai sorotan global. Aksi yang disebut dilakukan tanpa provokasi tersebut dinilai sejumlah pihak berpotensi melanggar hukum internasional, sekaligus memperburuk eskalasi di kawasan Timur Tengah yang berdampak luas terhadap stabilitas global.

“Itu merupakan sebuah pelanggaran dalam hukum internasional. Maka dari itu, apa yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel ini dapat dikategorikan sebagai sebuah agresi militer. Dan kita tahu bahwa agresi ini bagian dari kejahatan internasional berdasarkan Statuta Roma,” ucap akademisi hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hadi Rahmat Purnama, kepada Hukumonline, Senin (2/3).

Menurutnya, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Penggunaan kekuatan militer hanya dibenarkan dalam kondisi yang sangat terbatas. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga pengecualian penggunaan kekuatan bersenjata yang diakui dalam Piagam PBB.

Baca Juga:

Pertama, dalam kerangka pembelaan diri (self-defense). Namun, ia menilai kondisi tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini. “Kita lihat tidak ada self-defense, walaupun Israel menggunakan istilah preemptive self-defense. Padahal, self-defense tidak bisa dilakukan secara preemptive karena tidak ada serangan yang sifatnya jelas dan nyata,” kata Hadi.

Kedua, penggunaan kekuatan harus didasarkan pada resolusi Dewan Keamanan PBB. Menurutnya, tidak ada resolusi yang memberikan kewenangan kepada negara anggota PBB, termasuk Israel dan AS, untuk melakukan penyerangan terhadap Iran. Ketiga, penggunaan kekuatan dapat dilakukan dalam kerangka regional security arrangement, namun konteks serangan ini juga tidak masuk dalam kategori tersebut.

“Seolah-olah Amerika Serikat dan Israel tidak tunduk lagi kepada hukum internasional. Walaupun Trump sudah pernah menyatakan hal ini ketika melakukan penyerangan terhadap Venezuela saat Presiden Maduro diculik, dan kemudian AS di bawah Presiden Trump keluar dari lebih dari 60 organisasi internasional,” terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info