6 Alasan Negara Turut Bertanggung Jawab dalam Pengembalian Aset First Travel ke Jamaah
Terbaru

6 Alasan Negara Turut Bertanggung Jawab dalam Pengembalian Aset First Travel ke Jamaah

Pemerintah semestinya turut bertanggung jawab terhadap kegagalan keberangkatan calon jamaah umrah. Eksekusi putusan PK ini berada di tangan jaksa yang memerlukan waktu panjang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Tapi muncul pertanyaan soal sudah atau belumnya pelaksanaan eksekusi aset First Travel di tahapan putusan kasasi yang dirampas negara. Menurutnya, bila dalam bentuk uang telah dirampas negara dimasukkan dalam rekening penampungan, maka secara berjenjang Kejaksaan Agung perlu memberikan informasi terbaru dan koreksi kepada Menteri Keuangan atas adanya putusan PK.

Yang pasti, semua mekanisme melalui pembuatan petunjuk pimpinan. Tapi lagi-lagi semuanya belum jelas dikarenakan belum adanya bukti putusan PK secara lengkap. Sementara informasi yang berkembang seolah memberi harapan yang menggembirakan bagi jamaah. “Padahal tidak. Jaksa hanya menjadi eksekutor sesuai dengan buunyi putusan PK, karena hal ini terkait dengan barang bukti,” ujarnya.

Kedua, mengacu Pasal 86 ayat (3), (4) dan (5) UU 8/2019, sedianya pemerintah dapat memberikan solusi dalam memberangkatkan jamaah umrah yang gagal dengan jumlah yang masif tersebut. Dalam ‘keadaan darurat atau keadaan yang luar biasa’ pemerintah melalui sebuah Keputusan Presiden (Keppres) dapat ‘mengambil alih’ untuk memberikan solusi bagi jamaah yang gagal berangkat.

Menurut Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, presiden dapat turun tangan menyelesaikan kasus First Travel dengan memberikan perintah yang solutif kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, perlindungan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah sebagai kebebasan melaksanakan ibadah agama dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945 menjadi mandat konstitusi yang harus dilaksanakan negara.

Ketiga, pemerintah melalui Kemenag sebagai pihak yang menerbitkan izin PPIU. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomer 589 Tahun 2017 yang intinya menyebutkan, seluruh biaya umrah yang telah ditransfer ke rekening First Travel harus dikembalikan kepada jamaah atau mereka diberangkatkan untuk umrah. KMA 589/2017 dibuat di era Menag Lukman Hakim Saifuddin. Kemudian berganti ke era Fachrul Razi hingga Menag Yaqut Cholil Qoumas. “Tapi keputusan Menteri Nomer 589/2017 ini hanya sebatas janji diatas kertas,” bebernya.

Keempat, dalam rapat kerja (Raker) Menag Fachrul Razi dengan Komisi VIII DPR di penghujung 2019 dihadiri 21 anggota komisi VIII dari 9 fraksi di DPR. Dalam Raker tersebut Menag Fachrul Razi berjanji bakal memberangkatkan secara bertahap para jamaah yang gagal berangkat. Tapi faktanya, hingga kepemimpinan Kemenag di era Yaqut Cholil Qoumas, janji tersebut tak juga ditepati.  

Kelima, kasus dengan korban puluhan ribu orang calon jamaah umrah itu berkaitan dengan hak fundamental warga negara yakni menjalankan ibadah keagamaan umrah yang berkelanjutan. Setidaknya, kerugian First Travel dengan 63.310 jamaah mencapai sekitar Rp 1 trilliun. Karenanya menjadi beralasan pemerintah turun tangan sebagaimana dalam kasus PT Lapindo Brantas, PT Bank Century, dan PT Jiwasraya dengan negara menalangi para korban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info